Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jan - 2026, 15:22

Placeholder
Yaqut Cholil Qoumas. (Foto @gusyaqut)

JATIMTIMES - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).

Baca Juga : Beraksi di 8 Lokasi, Satu dari Tiga Pelaku Jambret Perhiasan Emak-emak Diringkus Polres Batu

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada awak media.

Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan Haji 2024

Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melakukan lobi diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi.

Pada awalnya, tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota itu justru dibagi sama rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, pada tahun 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menyebut kebijakan ini berdampak langsung pada jemaah reguler yang telah lama mengantre.

Baca Juga : BEM UMM Desak Polda Jatim Transparan Usut Kasus Fara, Singgung Pelaku Oknum Polisi

Menurut penyidik, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, namun akhirnya gagal berangkat.

Dalam proses penyidikan awal, KPK mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar AS.

Hingga saat ini, KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas KPK Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Korupsi Kuota Haji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni