Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Mahfud MD Bongkar Celah Hukum Kasus Pandji: Materi Mens Rea di Netflix Tak Bisa Dipidana

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Jan - 2026, 17:47

Placeholder
Pandji Pragiwaksono. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Pole­mik hukum yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea terus menjadi sorotan publik. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menegaskan bahwa konten tersebut tidak dapat diproses secara pidana berdasarkan aturan hukum yang kini berlaku.

Menurut Mahfud, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menjadi kunci utama mengapa laporan terhadap Pandji berpotensi gugur.

Baca Juga : Puting Beliung Terjang Bandara Juanda, Kemenhub Ungkap Dampaknya ke Penerbangan

“Kalau dianggap menghina, khusus dalam kasus Pandji ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan itu masuk dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari,” ujar Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa yang menjadi rujukan hukum bukanlah tanggal tayang di platform, melainkan kapan pernyataan itu pertama kali diucapkan.

Materi Mens Rea diketahui direkam dan disampaikan Pandji pada Desember 2025, meskipun baru dirilis di Netflix pada Januari 2026. Karena pernyataan tersebut dibuat sebelum KUHP baru berlaku, maka aturan pidana yang lebih baru tidak bisa digunakan untuk menjeratnya.

“Yang dihitung itu kapan dia mengucapkan. Walaupun ditayangkan tahun ini atau tahun depan, peristiwanya tetap Desember,” kata Mahfud.

Ia bahkan menyampaikan dukungan secara terbuka kepada Pandji. “Tenang saja Mas Pandji, tidak akan dihukum. Kalau perlu saya yang bela,” ujarnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut diajukan pada 7 Januari 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi keagamaan.

Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang merupakan Presidium Angkatan Muda NU, menilai bahwa materi komedi Pandji mengandung narasi yang dapat menyudutkan NU dan Muhammadiyah serta memicu kegaduhan publik.

Baca Juga : Tiga Motor Raib Semalam di Kota Malang, Aksi Maling Bikin Warga Kos Dihantui Ketakutan

“Kami menilai terlapor menyebarkan isu yang merendahkan dan memfitnah, khususnya terhadap NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki.

Ia juga menyoroti bagian materi yang menyiratkan bahwa dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu mendapatkan keuntungan politik, termasuk dalam isu tambang, sebagai imbalan dukungan dalam kontestasi pemilu.

Menurut Rizki, pernyataan semacam itu melukai perasaan kader dan anak muda di lingkungan NU dan Muhammadiyah. Oleh sebab itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Laporan terhadap Pandji telah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam berkas laporan, Pandji dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan 301, yang mengatur tentang tindak pidana terkait agama dan kepercayaan.

Namun, dengan penjelasan Mahfud MD mengenai asas waktu kejadian (tempus delicti) dan berlakunya KUHP baru, posisi hukum Pandji dinilai relatif kuat untuk tidak bisa diproses secara pidana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas mahfud md pandji pragiwaksono mens rea celah hukum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri