Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Di MK, Guru Keluhkan Dampak MBG: Gaji Tinggal Rp50 Ribu hingga Beban Kerja Meningkat

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

16 - Jun - 2026, 17:43

Placeholder
Momen guru sekaligus aktivis pendidikan, Iman Zanatul Haeri, menyampaikan kesaksian mengenai dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. (Foto: YouTube)

JATIMTIMES - Suasana haru mewarnai sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan tersebut, seorang guru sekaligus aktivis pendidikan, Iman Zanatul Haeri, menyampaikan kesaksian mengenai dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Iman hadir sebagai saksi dari perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Ia merupakan guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Yayasan Said Aqil Siradj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (P2G).

Baca Juga : Magang Nasional Kemnaker 2026 Angkatan 2 Segera Dibuka, Siapkan Kuota 150 Ribu Peserta dan Beragam Fasilitas Menarik

Di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman mengaku menerima banyak laporan dari para guru mengenai kondisi mereka setelah program MBG dijalankan.

"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," ujar Iman, dikutip Instagram LBH Jakarta, Selasa (16/6/2026). 

Menurutnya, persoalan tersebut dialami oleh berbagai kategori guru. Ada guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, guru PPPK paruh waktu dengan penghasilan minim, hingga guru madrasah swasta yang pengangkatan PPPK maupun pencairan tunjangan profesinya tertunda.

Iman mencontohkan kondisi guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah yang menerima penghasilan jauh dari kata layak. Di Cianjur, ada guru yang hanya memperoleh sekitar Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, di Sumedang terdapat guru yang menerima gaji sekitar Rp 50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.

Kesaksian tersebut menjadi semakin emosional ketika Iman menceritakan perbandingan yang disampaikan sejumlah guru terkait besaran penghasilan mereka dengan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit pelaksana Program MBG.

Menurut Iman, perbandingan itu mencerminkan keresahan guru yang merasa kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas, sementara berbagai program baru terus berjalan.

Selain persoalan penghasilan, Iman juga mengungkap hasil survei yang dilakukan terhadap 239 guru. Survei tersebut melibatkan guru honorer maupun PPPK paruh waktu.

"Semua jenis guru itu terdampak dari MBG. Kami melakukan survei terhadap 239 guru. Dampaknya apa saja? Beban kerja meningkat. Sebanyak 92 guru mengatakan seperti itu. Waktu mengajar berkurang karena program MBG itu enggak ada belajar-belajarnya. Ini pemerintah harus tahu," ujarnya.

Berdasarkan survei tersebut, para guru melaporkan berbagai persoalan, mulai dari meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan profesi, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga minimnya peluang pengangkatan menjadi PPPK.

Baca Juga : Anggota Dewan Punya Dapur MBG, Ketua DPRD Kota Malang: Jangan Hitung Keuntungan di Program Rakyat

Iman menjelaskan, guru kini harus terlibat dalam berbagai proses distribusi makanan, seperti mengawasi pembagian, menghitung jumlah paket, hingga memastikan wadah makanan kembali terkumpul. Aktivitas tersebut kerap berlangsung saat jam pelajaran sehingga mengurangi efektivitas kegiatan belajar mengajar.

"Program makan bergizi gratis berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan undang-undang guru dan dosen, seringkali berlangsung pada saat jam pelajaran," katanya.

Iman juga menyinggung tekanan psikologis yang dirasakan para pendidik akibat ketidakpastian karier dan kesejahteraan. Menurutnya, tidak sedikit guru yang merasa khawatir menyampaikan keluhan secara terbuka.

Ia mengaku kesulitan menghadirkan lebih banyak guru sebagai saksi karena adanya rasa takut terhadap kemungkinan intimidasi. Dalam kesaksiannya, Iman turut menyoroti minimnya ruang bagi guru untuk menyampaikan keberatan terkait pengalokasian anggaran pendidikan.

"Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG," tutur Iman.

Sebagai informasi, sidang tersebut merupakan bagian dari pengujian konstitusionalitas UU APBN 2026 yang diajukan sejumlah pemohon. Para pemohon mempersoalkan penempatan anggaran Program MBG dalam pos anggaran pendidikan.

Selain menghadirkan saksi dari kalangan guru, persidangan juga mendengarkan kesaksian mahasiswa yang menilai pengalihan sebagian anggaran pendidikan berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan tinggi, termasuk akses beasiswa, penguatan riset, serta peningkatan fasilitas pembelajaran.


Topik

Hukum dan Kriminalitas mbg mk uji materi uu apbn guru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas