DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Pembinaan Ideologi Pancasila
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
01 - Dec - 2025, 07:30
JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Banyuwangi akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) menjadi perda dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi Sabtu (29/11/2025) malam.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain; Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, jajaran kepala OPD, camat dan lurah serta beberapa undangan lain.
Baca Juga : Ini Cara Lanhara PC IPNU Banyuwangi Perkuat Gerakan Ruang Aman bagi Pelajar
Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD, Patemo, dalam laporannya menyampaikan, Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan upaya sadar, terencana, dan sistematis untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka tunggal ika- an untuk kemajukan bangsa.
“Mengingat salah satu urusan pemerintahan umum adalah pembinaaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan, pembinaan kerukunan antar suku, agama, ras dan budaya serta pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Maka perlu adanya gerakan pemerintah daerah dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui peraturan dan kebijakan daerah,“ ujar Patemo.
Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang pemuda dan olah raga, bidang informasi dan komunikasi, bidang aparatur, pendidikan dan pelatihan serta sekertariatan dewan perwakilan rakyat daerah dengan melibatkan seluruh lembaga pendidikan formal dan nonformal, perguruan tinggi, pemerintah desa, instansi dan/atau lembaga vertikal pemerintah, masyarakat.
Selain itu, melibatkan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, dan organisasi dan/atau kelompok lainnya berdasarkan kebutuhan.
Baca Juga : Diatur Regulasi Baru, DPRD Jatim Ungkap Sederet Pelindungan untuk Petambak Garam dan Ikan
“Kami di lembaga DPRD dan Sekretariat DPRD telah mengawalinya pada setiap pukul 10 : 00 WIB pagi di seluruh yang hadir lingkungan DPRD harus berdiri sejenak untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,“ tambah wakil rakyat asal PDI Perjuangan tersebut.
