Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dishub Beri Sosialisasi Jukir se-Kota Batu, Tekankan Tertib Ketentuan, Etika dan Fungsi Pelayanan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Dec - 2025, 16:24

Placeholder
Sosialisasi Jukir se-Kota Batu digelar Dishub Kota Batu untuk memberikan edukasi regulasi dan ketentuan parkir tepi jalan umum, Senin (1/12/2025) di Hotel Samara. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Masalah parkir liar dan oknum tak bertanggung jawab masih menjadi pekerjaan rumah Pemkot Batu. Untuk mendukung penertiban itu, Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi bagi Juru Parkir (Jukir) se-Kota Batu, di Hotel Samara, Batu, Senin (1/12/2025).

Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno menyebut, sosialisasi sekaligus wadah refleksi jukir terhadap tanggung jawab mereka. Khususnya dalam menjalankan tugas sesuai hak dan kewajiban yang telah disepakati.

Baca Juga : Musim Hujan Tiba, Yuk Cek Kondisi Ban di AHASS agar Motor Tetap Prima

"Dalam hal ini kami menekankan pentingnya fungsi pelayanan dan pencegahan pungutan liar (pungli)," terangnya.

Hendry tak menampik adanya oknum jukir yang melakukan pelanggaran ketentuan. Baik pelanggaran tarif hingga tidak tertib retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut lantas turut berdampak pada citra kota wisata dan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan umum (TJU).

Dirinya menjumpai beberapa jukir masih bermain perihal kejujuran laporan parkir. Hendy menilai, sejauh ini penerapan tarif bagi hasil antara jukir dan pemerintah sudah sangat ideal. Yakni 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah.

Namun, masih ada oknum yang memanfaatkan itu untuk melaporkan tidak sesuai realitas yang ada. Ia mencontohkan, potensi hari itu bisa Rp 200 ribu, namun setoran karcisnya hanya Rp 50 ribu. Itu perlu ditertibkan.

Sedangkan pungli, kata Hendry, mencakup aspek yang menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Hal itu meliputi penarikan tarif parkir sesuai dengan nominal yang ditentukan hingga memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan.

"Penertiban jukir sudah seringkali dilakukan melalui Binwaskir (Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban Parkir). Sanksi yang dilayangkan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga tindak pidana ringan (tipiring)," rincinya.

Baca Juga : 18 Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Razia Satpol PP Kota Batu

Bahkan, sambungnya, jika oknum tersebut masih berulah, Dishub tak segan untuk mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir agar tidak bisa kembali bekerja.

Melalui pengetatan itu, dirinya berharap tata kelola parkir semakin membaik. Pria asli Pulau Madura itu juga meminta kepada pemilik kendaraan untuk tak segan melaporkan apabila ada temuan penyimpangan yang dilakukan jukir. “Kami membuka pos pengaduan dan memberikan keamanan bagi pelapor tanpa khawatir intimidasi dari oknum,” tegas dia.

Sekitar 300 jukir dilibatkan dalam sosialisasi itu, mereka adalah juru parkir tepi jalan umum di sejumlah sudut kota wisata. Bagi Hendry, jukir turut berpengaruh pada kunjungan wisata lantaran menjadi pihak yang pertama ditemui atau dihadapi wisatawan yang datang ke Kota Batu. Ia berharap bisa terus eksis menarik wisatawan dan turut memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Karena yang kalau orang wisata datang ke Batu, yang pertama ditemui juga juru parkir. Jika tidak tertib, apalagi sampai meresahkan, orang jadi tidak mau datang lagi," tutup Hendry.


Topik

Pemerintahan Dishub Kota Batu jukir juru parkir parkir Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni