JATIMTIMES – Peristiwa tabrak lari yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki di Jalan Raya Bandulan, Kota Malang, menyedot perhatian publik. Seorang lanjut usia berinisial AD (69) mengalami luka serius dalam kejadian yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, karena pengendara motor yang sempat kabur akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat sebuah sepeda motor melaju dari arah timur ke barat sebelum oleng ke kiri dan menabrak korban yang sedang berjalan di bahu jalan.
Baca Juga : Terjadi 2 Kecelakaan Libatkan Minibus dalam Sehari, Warga Lumajang Tewas di Malang
Usai menabrak korban, pengendara sepeda motor tersebut tidak berhenti dan justru meninggalkan lokasi kejadian. Akibat benturan keras, korban terjatuh dan mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan penyidik, saat kejadian korban tengah berjalan untuk membeli sayuran di pagi hari. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengendara sepeda motor yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah menyerahkan diri. Pelaku berinisial YO (26).
“Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor Unit Gakkum pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ia diantar orang tua dan Ketua RT,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Menurut Eko, keputusan pelaku menyerahkan diri dilatarbelakangi rasa takut dan penyesalan setelah meninggalkan korban di lokasi kejadian. Usai melapor, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N 3117 BAZ melaju dari arah timur ke barat. Saat melintas di lokasi kejadian, pengendara diduga kehilangan konsentrasi hingga kendaraannya bergerak ke kiri dan menabrak korban yang saat itu tengah berjalan untuk membeli sayuran.
Baca Juga : Aksi Tabrak Lari di Bandulan Viral, Lansia Jadi Korban hingga Alami Penggumpalan Darah di Otak
Korban berinisial AD (69), warga Jalan Bandulan V, Kecamatan Sukun, mengalami cedera serius berupa gegar otak. Hingga kini, korban telah menjalani tindakan operasi dan masih mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RS TNI dr. Soepraoen Kota Malang.
Eko menambahkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan sortir paket di sebuah gudang ekspedisi. Berdasarkan pengakuannya, kecelakaan terjadi karena kondisi mengantuk saat mengendarai sepeda motor.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti sepeda motor dan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp 2 juta,” tutup Eko.
