Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Tersangka Tusuk Korban Lalu Minta Maaf

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jan - 2026, 17:24

Placeholder
Tersangka Musa saat memperagakan adegan 14, saat menghabisi nyawa korban berinisial SM menggunakan pisau dapur dalam rekonstruksi yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (13/1/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan open BO yang digelar Satreskrim Polresta Malang Kota bersama tim INAFIS mengungkap detail demi detail aksi brutal tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), Selasa (13/1/2026). Total ada 20 adegan diperagakan, termasuk momen saat tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf setelah menikam korban.

Reka ulang tersebut berlangsung di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota bukan di lokasi kejadian, Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Alasannya, pertimbangan faktor keamanan.

Baca Juga : Kronologi Lengkap Demo Besar di Iran: Tewaskan 646 Orang

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29) memperagakan secara langsung rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban berinisial SM (23). Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Musa menjalani satu per satu adegan di bawah pengawasan penyidik.

Penyidik menyusun rekonstruksi dalam 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara berurutan. Adegan diawali dari komunikasi awal antara tersangka dan korban, proses penjemputan, hingga situasi setelah peristiwa pembunuhan ketika tersangka akhirnya diamankan aparat bersama warga.

Kanit 1 Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Wachid Arif mengatakan, rekonstruksi totalnya ada 20 adegan. Setiap gerak dan tindakan tersangka dalam rekonstruksi telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas alur kejadian serta menguatkan pembuktian dalam proses penyidikan. Seluruh adegan sudah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya,” ungkap Wachid.

Dalam sejumlah adegan awal, terungkap bahwa tersangka sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berhubungan intim dengan korban di kamar kos. Perselisihan muncul saat korban menagih bayaran, sementara tersangka mengaku tidak memiliki uang dan berupaya menyerahkan dua unit telepon genggam sebagai jaminan.

Ketegangan semakin meningkat ketika tawaran tersebut ditolak korban. Pada adegan berikutnya, tersangka terlihat menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau sebelum kembali ke kamar tempat korban berada.

Puncak kekerasan tergambar pada adegan ke-14, saat tersangka mendekap korban dari arah belakang dan melakukan penusukan berulang kali ke bagian leher hingga korban melemah. Dalam adegan selanjutnya, tersangka memperagakan sikap yang mengejutkan, yakni megungkapkan permintaan maaf kepada korban setelah melakukan penusukan tersebut.

“Tersangka mengakui sempat merasa bersalah dan meminta maaf setelah menusuk korban,” imbuh Wachid,

Ia menegaskan bahwa pengakuan itu juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan. Meski sempat menunjukkan penyesalan, kekerasan tidak berhenti.

Rekonstruksi memperlihatkan upaya tersangka menghilangkan jejak dengan membersihkan diri di kamar mandi. Setelah itu, tersangka kembali ke arah korban yang masih hidup dan berteriak meminta pertolongan, sebelum akhirnya mencekiknya hingga korban tidak berdaya.

Wachid memastikan, seluruh rangkaian adegan yang diperagakan tersangka tidak menghadirkan temuan baru. Menurutnya, rekonstruksi justru memperkuat kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, serta bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Baca Juga : Gunakan Uang Kas Rp 4,6 Miliar untuk Kripto, Kepala Unit BRI di Jombang Dibui

“Semua adegan berjalan sesuai dengan BAP. Tidak ada perbedaan antara keterangan dan fakta yang diperagakan,” tegasnya.

Sedang, Kuasa hukum tersangka, Guntur Abdi Putra, mengungkapkan kronologi kejadian dari sudut pandang pembelaan kliennya. Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras sebelum bertemu dan berhubungan intim dengan korban.

Ketegangan muncul ketika hubungan badan belum selesai namun korban menghentikannya dan meminta bayaran. Pelaku merasa tersinggung lantaran korban bermain handphone, sementara dirinya tidak memiliki uang untuk membayar jasa tersebut.

Upaya pelaku mengganti pembayaran dengan menyerahkan handphone juga ditolak korban. Situasi semakin memanas ketika korban disebut mengancam akan memanggil warga sekitar, sehingga pelaku merasa panik dan tertekan.

“Dalam kondisi bingung, klien kami menuju dapur dengan maksud mencari uang, namun justru menemukan sebilah pisau,” kata Guntur.

Pisau tersebut kemudian dibawa kembali ke kamar dan digunakan untuk menusuk korban secara refleks beberapa kali hingga mengenai bagian bibir, leher, dan dada. Setelah korban terjatuh, pelaku sempat meminta maaf sebelum masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan mengambil potongan pisau yang patah.

“Ketika teriakan korban terdengar dan warga mulai berdatangan, klien kami melarikan diri. Tidak lama kemudian, tim patroli kepolisian datang dan berhasil mengamankannya,” tutup Guntur.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada akhir Desember 2025 lalu. Atas perbuatannya, tersangka Musa Krisdianto Warorowai dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembunuhan Jl Ikan Gurami Kota Malang pelaku pembunuhan Open BO



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas