JATIMTIMES – Penetapan status hukum Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi berbuntut panjang. Sebab Yai Mim mengunggah sebuah video pernyataan di media sosial yang memicu polemik, termasuk berujung pada mundurnya salah satu anggota tim kuasa hukumnya.
Dalam video yang beredar luas tersebut, Yai Mim secara terbuka meminta salah satu kuasa hukumnya untuk mundur dari pendampingan perkara. Ia menuding adanya tindakan yang disebutnya sebagai pemerasan terhadap sang istri oleh oknum kuasa hukum.
Baca Juga : Yai Mim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Awal Mula Perkaranya
Bahkan, Yai Mim menuntut agar uang yang disebut telah ditransfer oleh istrinya dikembalikan. “Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau dari istri saya, tolong kembalikan sekarang. Saya mending dipenjara daripada istri saya diperas,” ujar Yai Mim dalam video di sosial media.
Salah satu pengacara yang disebut itu bernama Fakhruddin Umasugi. Fakhrudin menyatakan mundur dari tim kuasa hukum Yai Mim. Alasannya, ia menilai pernyataan kliennya telah menyentuh harkat dan martabatnya sebagai advokat serta menyeret persoalan pribadi yang tidak berdasar.
Pengunduran diri itu didasari oleh prinsip profesional dan keberatan atas framing yang menyebut adanya masalah pribadi antara dirinya dan istri Yai Mim.
“Iya, saya mundur. Alasannya karena sudah menyinggung prinsip. Saya diframing, disebut ada masalah pribadi antara saya dan istri Yai Mim,” ungkap Fakhrudin.
Fakhrudin juga membantah tudingan terkait aliran dana yang disampaikan Yai Mim. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang apa pun dari kliennya karena seluruh urusan keuangan ditangani oleh ketua tim kuasa hukum.
Baca Juga : Status Tersangka Tak Hentikan Laporan Yai Mim, Polisi: Semua Aduan Masih Diselidiki
“Uang tidak pernah masuk ke saya. Semua melalui ketua tim, Agustian. Jadi soal uang sudah clear,” tegas Fakhrudin.
Meski mengundurkan diri dari tim kuasa hukum utama Yai Mim, Fakhrudin mengaku masih akan menyelesaikan tanggung jawab profesionalnya dalam perkara lain. Yakni dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada akhir September 2025.
Fakhrudin tetap mendampingi proses pemeriksaan saksi ahli yang telah dijadwalkan. “Ada tiga saksi ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan IT. Pemeriksaannya dijadwalkan minggu depan,” tutup Fakhrudin.
