Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Infrastruktur

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

05 - Nov - 2025, 18:31

Placeholder
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto @wahid_simbar)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid bersama dua orang lainnya diduga melakukan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Baca Juga : Hilang Kendali, Truk Tangki Susu Terguling ke Lahan Sawah di Pujon Malang

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Tiga Tersangka dalam Kasus OTT Riau

Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau

2. Arief Setiawan (MAS) — Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

3. Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur Riau

Mereka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga 23 November 2025.

• Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK

Baca Juga : Analisis Pakar di UIN Maliki Malang: Bedah Evolusi Metrum dan Rima Puisi Arab dari Jahiliyah ke Era Puisi Bebas

• Dani M. Nursalam dan Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK

Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan proyek serta pembagian fee dalam sejumlah pekerjaan infrastruktur di Provinsi Riau. KPK menyebutkan bahwa praktik pemerasan dilakukan agar pihak tertentu mendapatkan proyek dengan nilai anggaran tertentu.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah jika ditemukan bukti baru.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kpk gubernur riau ott kpk korupsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas