JATIMTIMES - Yossy Prasetyo Mintorogo warga Perumahan Bernady Land, Kamis (30/10/2025) kemarin mendatangi Mapolres Jember, untuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu developer pengembang perumahan di kawasan Kelurahan Antirogo Sumbersari Jember.
Melalui kuasa hukumnya M. Husni Thamrin, Yossy menceritakan, bahwa penipuan dan penggelapan ini, bermula saat dirinya melakukan akad jual beli rumah bersubsidi yang ada di Kelurahan Antirogo, melalui jasa marketing perumahan.
Dirinya saat itu oleh pihak marketingnya, diminta menyiapkan dana sekitar Rp 5 juta sebagai jasa notaris, dan uang panjer atau DP perumahan sebesar Rp. 8 juta yang ditransfer ke rekening perusahaan.
Namun hingga berselang satu tahun, pihaknya tidak kunjung mendapatkan kabar terkait realisasi rumah tersebut, sehingga pada Senin 27 Oktober 2025, pihaknya menanyakan ke pihak developer.
"Saat tanya ke developer, oleh pihak developer uang milik klien saya dianggap hangus, alasannya karena setelah pembayaran, rentang 14 hari tidak ada tindak lanjut dari klien kami. Sedangkan klien kami menunggu kabar dari pihak marketing selama satu tahun, dan uang yang masuk baik yang ditransfer ke pihak PT (developer) dan secara langsung melalui marketingnya mencapai Rp 15 juta," ujar Thamrin.
Thamrin juga menyebutkan, bahwa dalam jual beli rumah bersubsidi juga seharusnya tidak ada DP (uang muka) karena sudah ada subsidi dari pemerintah.
Bahkan dari perkara dugaan penipuan dan oenggelapan ini, Thamrin meyakini, korbannya tidak hanya Yossy kliennya saja, tapi ada korban lainnya.
"Ada beberapa korban yang kemarin sempat ketemu klien saya, juga mengalami hal yang sama di perumahan tersebut. Cuma gak tahu, apa juga akan lapor atau tidak, setahu saya ada 4 orang yang mengalami hal seperti klien saya," paparnya.
Pihaknya mendesak, agar Polres Jember mengusut kasus ini, agar tidak merugikan masyarakat dalam mendapatkan rumah subsidi. "Ini harus diusut, karena ada indikasi sindikat, dengan melibatkan karyawannya," pungkas Thamrin dengan tegas.
