Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kedungkandang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Oct - 2025, 20:02

Placeholder
Penindakan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebanyak 260 botol minuman beralkohol (minol) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dalam operasi yang digelar belum lama ini. Ratusan botol minol itu diamankan karena dijual tanpa dilengkapi izin yang semestinya. 

Operasi atau inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif terhadap praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Pastikan Penanganan Kasus Yai Mim Vs Sahara Berjalan Profesional dan Transparan

Dalam sidak tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga belum mengantongi izin penjualan minol sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 260 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan golongan.

Baik dari golongan A, B, dan C, dari dua toko di wilayah Kedungkandang tersebut. Kedua toko tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sah untuk menjual minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur peredaran minuman beralkohol secara tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” ujar Heru.

Heru menambahkan, perda tersebut juga mengatur dengan tegas kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) sebelum menjual produk minuman beralkohol di wilayah Kota Malang.

Kedua izin ini menjadi syarat mutlak agar kegiatan usaha dapat dikategorikan legal dan terawasi oleh pemerintah. Namun, dalam pelaksanaan sidak kali ini, Satpol PP menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Baca Juga : Emak-Emak Wajib Waspada! Obat Batuk Ini Bisa Sebabkan Kematian Anak

“Dari dua toko yang disidak ditemukan total 260 botol minol dari berbagai golongan tanpa dilengkapi ITPMB. Karena itu, kami akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah kami siapkan, dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dijadwalkan pada 29 Oktober mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa Satpol PP Kota Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan perda secara konsisten. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta perlindungan masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Tujuan utama kami bukan semata-mata menindak, tetapi memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang ada. Ini semua demi menjaga kesehatan masyarakat, menciptakan ketenteraman, dan menekan potensi gangguan sosial akibat konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol,” tutup Heru.


Topik

Pemerintahan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Malang minuman beralkohol miras operasi miras Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan