Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Laporkan Sahara 4 Pasal, Yai Mim Bakal Beri Keterangan ke Polisi Besok

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

06 - Oct - 2025, 16:13

Placeholder
Yai Mim. (Foto: Instagram Yai Mim)

JATIMTIMES - Perseteruan antar tetangga pemilik rental Sahara dan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang Mohammad Imam Muslimi yang akrab disapa Yai Mim memasuki ranah hukum, setelah keduanya saling lapor ke polisi. Rencananya Yai Mim lebih dahulu untuk memenuhi panggilan polisi.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, Senin (6/10/2025). Rencananya Yai Mim bakal memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025). “Iya benar kami akan memenuhi panggilan penyidik besok (Selasa) di Mapolresta Malang Kota pukul 10.00 WIB,” ungkap Agustian.

Baca Juga : Jisoo BLACKPINK Dirumorkan Akan Duet dengan Zayn Malik, Netizen Heboh

Panggilan ini dilakukan setelah Yai Mim melaporkan Sahara ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/9/2025). Laporan ini dilakukan setelah sehari Sahara yang juga melaporkan Yai Mim di Polresta Malang Kota.

Jadwal ini ditetapkan setelah Yai Mim yang sebelumnya sempat ke luar kota kurang lebih selama sepekan. Saat ini Yai Mim sudah terlihat kembali beraktivitas di rumahnya kawasan Perum Joyo Grand Kav Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Klien kami sudah di Kota Malang setelah sebelumnya berada di luar kota,” imbuh ungkap Agustian.

Yai Mim melaporkan Sahara dengan pasal berlapis. Di antaranya pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).

Terpisah, Kasih Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan Yai Mim dipanggil untuk melakukan pemeriksaan sebagai pelapor. Yai Mim dan Sahara sama-sama melapor atas dugaan pencemaran nama baik. “Kedua belah pihak saling melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik,” terang Yudi.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Malah Tersenyum hingga Acungkan Jempol Saat Diperlihatkan ke Publik

Dengan adanya kasus ini, Polresta Malang Kota akan mengawal dan memroses penyelidikan hingga penyidikan dari keduanya yang memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sedangkan Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan kami mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE. Namun pada pemeriksaan yang dijadwalkan polisi pada Jumat (3/10/2025) lalu, Sahara menunda alasannya sedang berasal di luar kota.


Topik

Hukum dan Kriminalitas yai mim sahara gegeran tetangga yudi risdiyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas