Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Naik 42%, Ini Potret Aduan Konsumen yang Warnai Layanan OJK Malang Hingga September 2025

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Oct - 2025, 19:58

Placeholder
Beragam aduan masyarakat ke layanan konsumen OJK Malang (foyo: Anggara Sudiongko/ MalangTimes)

JATIMTIMES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat lonjakan tajam dalam layanan konsumen sepanjang 2025. Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, sebanyak 1.792 layanan telah diberikan, mencakup permintaan informasi, penerimaan laporan, hingga penanganan pengaduan. Jumlah tersebut meningkat 42,34 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan ini mencerminkan dua hal: kesadaran masyarakat terhadap perlindungan keuangan semakin tinggi, namun di sisi lain, kompleksitas persoalan keuangan juga makin beragam, mulai dari penipuan, pinjaman ilegal, hingga pengajuan restrukturisasi kredit yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga : Raih Rekor MURI, Ribuan Peserta Ikuti Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Serentak di 41 RS Siloam Hospitals

Dari seluruh layanan yang masuk, 710 di antaranya berkaitan dengan sektor perbankan. Dalan topik ini, pengaduan yang paling sering muncul antara lain pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 24,31 persen. Kemudian 333 menyangkut fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Dalam hal ini pengaduan terkait fraud eksternal atau penipuan digital 29,13 persen.

Berikutnya, pengaduan terkait perusahaan pembiayaan, dimana jumlahnya mencapai 297. Keluhan pada topik ini adalah terkait SLIK dengan persentase 25,25 persen. Selain itu, ada 27 laporan terkait asuransi, yang mana 77,78 persen laporan lainnya berkaitan dengan permasalahan klaim asuransi.

Adapula terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Jumlahnya ada 241 aduan. Dibreakdown, 57,26 persen masyarakat masih terjerat pinjaman online ilegal. Kemudian, 4,98 persen terkait penyalahgunaan data pribadi.

Bila ditinjau berdasarkan wilayah, masing-masing kota dan kabupaten berbeda dalam hal aduan. Kota Malang mencatat 16,79 persen kasus yang berkaitan dengan penipuan. Kabupaten Malang berada di angka 18,57 persen terkait permasalahan laporan SLIK. Pola serupa juga terlihat di Kota Batu, dengan 13,25 persen laporan berhubungan dengan penipuan.

Sementara itu, wilayah Pasuruan dan Probolinggo menghadirkan dinamika berbeda. Di Kota Pasuruan, 24,14 persen aduan terkait masalah SLIK, sedangkan Kabupaten Pasuruan didominasi 34,21 persen kasus pengajuan restrukturisasi kredit. Di sisi lain, Kota Probolinggo mencatat 30,77 persen kasus restrukturisasi, dan Kabupaten Probolinggo bahkan mencapai 58,82 persen, tertinggi di antara seluruh wilayah kerja OJK Malang.

Lebih lanjut, OJK menilai banyaknya laporan restrukturisasi tidak selalu berasal dari pengajuan yang sah. Dalam praktiknya, muncul kelompok masyarakat atau LSM yang mengaku bisa membantu nasabah yang kesulitan membayar pinjaman. Mereka kerap menawarkan pembuatan surat permohonan penghapusan bunga atau restrukturisasi utang, padahal surat tersebut tidak diakui secara resmi oleh pihak bank.

“Sering kali nasabah kasihan karena percaya begitu saja. Padahal surat dari LSM itu tidak diakui bank. Akhirnya nasabah tetap wajib membayar cicilan, bahkan kadang sudah diminta uang oleh oknum LSM lebih dulu,” ungkap Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, Rabu, (8/10/2025).

Baca Juga : Melalui Lomba Balita Sehat, Pemkot Malang Tanamkan Kesadaran Cegah Stunting Sejak Dini

OJK menegaskan, pengajuan restrukturisasi yang sah harus dilakukan langsung antara nasabah dan lembaga keuangan terkait. Bila melalui pihak ketiga, laporan tersebut tidak dikategorikan sebagai pengaduan resmi dan tidak diproses OJK karena tidak ada unsur kerugian dari pihak lembaga keuangan.

Situasi ini menjadi pengingat penting bahwa edukasi dan literasi keuangan perlu terus diperkuat. Ketika menghadapi kesulitan pembayaran, masyarakat diimbau datang langsung ke lembaga keuangan resmi, bukan ke pihak yang menjanjikan jalan pintas. “Jangan tergiur janji cepat beres atau bebas bunga. Segala bentuk pengajuan sebaiknya langsung ke bank agar tidak merugikan diri sendiri,” tegas Farid.

Selain menangani aduan konsumen, OJK juga aktif menggelar program Bulan Inklusi Keuangan yang diadakan setiap tahun untuk memperluas akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan. Hingga kini, tercatat ribuan kegiatan inklusi keuangan telah berlangsung secara nasional, melibatkan berbagai lembaga jasa keuangan, perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat.

Melalui upaya ini, OJK berharap literasi keuangan tidak sekadar menjadi slogan, tetapi menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat. Sebab di tengah derasnya arus digitalisasi keuangan, kemampuan membaca risiko dan berpikir kritis menjadi benteng pertama agar tak mudah terjebak dalam penipuan maupun janji manis pihak yang tidak bertanggung jawab.


Topik

Ekonomi Aduan Konsumen Layanan OJK Malang otoritas jasa keuangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni