JATIMTIMES - Perseteruan antar tetangga yang viral Sahara dan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Mohammad Imam Muslimin yang akrab disapa Yai Mim berujung saling lapor di Polresta Malang Kota. Di balik saling lapor, ternyata Sahara dan suaminya Sofyan sudah memberikan ungkapan permintaan maaf kepada Yai Mim.
Permintaan maaf yang terlontar dari bibir Sahara kepada Yai Mim serta istrinya Rosidah itu tidak secara langsung. Melainkan dari sambungan telepon saat mendatangi podcast Denny Sumargo dan sosial media.
Baca Juga : iPhone 17 Pro Max Jadi yang Terakhir Punya Layar Terbesar? Ini Alasannya!
Sahara mengaku minta maaf atas perkataan dan perilaku tak berkenan selama perseteruan yang terjadi beberapa saat lalu. Kesalahan ini merupakan perbuatan fatal.
“Saya punya beberapa kesalahan yang saya anggap fatal ada dua kesalahan. Yang pertama saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada Yai Mim dan Bu Nyai Rosidah,” ungkap Sahara, Sabtu (4/10/2025).
Dua kesalahan yakni perkataan yang tidak pantas atau kasar terhadap orang tua. Kemudian perilaku yang tidak berkenan selama perseteruan terjadi.
“Dua kesalahan yang saya perbuat terhadap perkataan yang memang kasar dan intonasi bahasa yang tinggi dan juga perilaku-perilaku saya mungkin kurang berkenan sehingga menimbulkan masalah-masalah besar seperti saat ini,” tegas Sahara.
Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf dengan dua perbuatannya kepada Yai Mim dan istrinya tersebut. Permintaan maafnya itu pun langsung diterima Yai Mim.
Yai Mim menegaskan sendiri ungkapan permintaan maaf Sahara melalui telepun selular tersebut. Pihaknya pun langsung memaafkan.
Baca Juga : Gerebek Rumah Kontrakan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 82 Poket Sabu dan Ganja
“Saya pun memaafkan akan tetapi Sahara tidak perlu merasa bersalah, karena saya melihat Sahara adalah sebuah kebenaran yang subyektif,” tegas Yai Mim.
Hanya saja saat ini hukum tetap berjalan dengan adanya aduan yang dilayangkan keduanya di Polresta Malang Kota. Sahara lebih dahulu melaporkan Yai Mim pada Kamis (18/9/2025). Selang sehari Yai Mim juga melaporkan Sahara.
Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE.
Sedangkan Yai Mim melaporkan Sahara atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).