Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Olahraga

Honorarium Pengurus Cabor Kini Fleksibel, Disporapar Kota Malang Siap Terapkan Permenpora Baru

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Oct - 2025, 21:00

Placeholder
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dunia olahraga di Kota Malang menyesuaikan diri dengan kebijakan baru pemerintah pusat menyusul terbitnya Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 yang resmi mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar keolahragaan. Regulasi terbaru ini ditetapkan pada 22 September 2025 dan berlaku otomatis di seluruh daerah, termasuk Kota Malang.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, menegaskan pihaknya akan mematuhi aturan baru dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Juga : Terjadi 649 Gempa di Jatim Pada Periode September

“Regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat tentu otomatis berlaku bagi daerah. Jadi kami di Kota Malang pasti mengikuti aturan tersebut,” tegas Baihaqi.

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait honorarium bagi pengurus cabang olahraga maupun staf sekretariat yang dibiayai melalui APBD. Larangan pemberian honorarium yang ada di aturan lama kini dicabut, memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan mekanisme pendanaan sesuai kebutuhan.

“Kalau di aturan lama, Permenpora 14 Tahun 2024, ada larangan untuk memberikan honorarium kepada pengurus olahraga dan staf sekretariat. Nah, dengan aturan baru ini larangan itu dicabut. Artinya, daerah bisa menyesuaikan kembali mekanisme pendanaan sesuai kebutuhan,” terang Baihaqi.

Perubahan regulasi ini membawa angin segar bagi insan olahraga di Kota Malang karena memudahkan tata kelola keuangan organisasi olahraga. Dengan aturan lama yang dicabut, Disporapar menilai dukungan nyata bagi pembinaan atlet dan kegiatan organisasi cabang olahraga dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga : Dispendukcapil Blitar Gelar Rakor Adminduk: Samakan Persepsi, Pacu Akselerasi Layanan hingga Desa

“Intinya, kita tidak membuat aturan sendiri. Daerah wajib menyesuaikan. Harapan kami, regulasi baru ini justru bisa lebih memperkuat pembinaan olahraga di Kota Malang,” pungkas Baihaqi.

Kini, Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam menyusun strategi dan alokasi anggaran pembinaan olahraga, diharapkan mampu mendorong prestasi atlet sekaligus memperkuat ekosistem olahraga di Kota Malang.


Topik

Olahraga disporapar kota malang permenpora honorarium pengurus cabor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri