Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kapster Barbershop Bunuh Pegawai Minimarket di Jombang Divonis 13 Tahun Bui

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Sep - 2025, 14:31

Placeholder
Kapster Barbershop Masterpice di Jombang jalani sidang vonis. (Foto: Adi Rosul/ JombangTimes)

JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Febri Wahyudi (26). Karyawan Barbershop Masterpice bagian kapster atau pemangkas rambut itu divonis lebih ringan dari tututan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang vonis Febri dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo dengam hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso di Ruang Sidang Tirta PN Jombang siang tadi pukul 13.00 WIB. Hakim menilai Febri terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana Pasal 338 KUHP.

Baca Juga : Bapak dan Anak Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Desa Wiyurejo Pujon, Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 13 tahun," kata Wahyu saat membacakan putusan majelis hakim, Kamis (25/09/2025).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Jombang sebelumnya yaitu 14 tahun penjara. Menurut majelis hakim, hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono menanggapi vonis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang ia berikan. Ia menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi vonis tersebut.

"Dari dua minggu lalu kita tuntut pasal 338 KUHP penjara 14 tahun, dan hari ini divonis 13 tahun. Jadi ada keringan 1 tahun. Kita masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, saat ini masih pikir-pikir," ucapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Febri, Zainal Fanani juga menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia masih menunggu keputusan dari keluarga terdakwa.

"Kalau vonis 13 tahun ya tinggi. Kami belum menyatakan banding atau tidak. Kami masih pikir-pikir, itu nanti haknya terdakwa atas saran penasihat hukum," tandasnya.

Baca Juga : 2 Otak Pembunuh Faiz Divonis 18 Tahun Penjara

Febri membunuh Septian Adi Ferdiansyah (24) di Barbershop Masterpice, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang pada Kamis (08/01/2025). Pelaku menyerang korban dengan pisau lipat merek Venturis.

Akibatnya, pemuda asal Desa Pakis, Kunjang, Kediri itu tewas akibat luka sayat di dada dan luka tusuk di leher kiri. Kapster barbershop asal Desa Kedungbetik, Tembelang, Jombang itu pun ditangkap polisi saat masih berada di TKP pembunuhan.

Pembunuhan sadis itu dipicu masalah cinta segitiga antara pelaku, korban, dan EN (24), wanita asal Kediri. Febri terlebih dulu berpacaran dengan EN hingga bertunangan pada September 2024.

Namun, jalinan asmara keduanya kandas hingga tidak sampai ke pernikahan. EN kemudian berpaling kepada Septian yang bekerja sebagai karyawan minimarket yang berada di seberang jalan Barbershop Masterpice tempat Febri bekerja. Hubungan asmara EN dan Septian ini lah yang memicu dendam Febri hingga melakukan pembunuhan.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pemangkas Rambut pembunuh pembunuhan cinta segitiga Barbershop Masterpice Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni