Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Mahasiswi Aborsi Bayi di Kos Kota Malang, Jasadnya Dibuang Kekasihnya ke Sungai Paron

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Sep - 2025, 12:31

Placeholder
Proses evakuasi penemuan mayat bayi di aliran Kali Paron, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang ditemukan warga pada 24 Agustus 2025 lalu. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sepasang mahasiswa tersangka pembuangan bayi hasil aborsi ternyata telah menjalin asmara selama hampir setahun. Hingga akhirnya, pada Agustus 2025 lalu, keduanya memilih untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah mereka.

Fakta tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan terhadap para tersangka. Di mana, kedua tersangka yakni AM dan HNM mengakui jika bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat ditemukan warga di Sungai Paron tersebut, merupakan hasil aborsi dari hubungan gelap mereka.

Baca Juga : Penghulu Viral asal Kota Malang Ajak Warga Bergenggaman Tangan Demi Kondusifitas Malang Raya

"Bayi yang dibuang tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM yang sudah menjalin hubungan sejak September 2024," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Sebagaimana diberitakan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di aliran Sungai Paron, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Minggu (24/8/2025) pagi. Pada saat itu, mayat bayi tersebut ditemukan oleh warga tersangkut di bebatuan aliran dangkal saat bersih-bersih sungai.

Kepolisian Polsek Karangploso beserta sejumlah pihak terkait kemudian mengevakuasi mayat bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Pada saat itu, polisi yang melakukan penyelidikan sesaat setelah mendapatkan laporan tidak menemukan adanya barang bukti penunjang di sekitar lokasi penemuan bayi.

Ketika ditemukan pertama kali, mayat bayi laki-laki tersebut dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Namun tali pusar sudah terpotong. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi dari warga sekitar.

Hingga akhirnya, pada Rabu (10/9/2025), terkonfirmasi jika pelaku pembuangan bayi tersebut telah diamankan polisi. Sampai dengan hari ini, Kamis (11/9/2025), kasusnya masih dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Kedua pelaku yang kini telah diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial AM. Mahasiswi 21 tahun tersebut berasal dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sementara pelaku lainnya berinisial HNM (20) yang masih berstatus mahasiswa asal Kota Malang. "Keduanya mengaku panik dan malu jika kehamilan tersebut diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat untuk menggugurkan kandungan,” jelas Bambang.

Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025. Proses aborsi tersebut berlangsung di rumah kosnya yang berlokasi di Kota Malang.

"Setelah mengalami keguguran, AM memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel," ujar Bambang.

Baca Juga : Raja Mahmud dan Anak Miskin: Cerita Sufi yang Sarat Makna Kehidupan

Malam harinya, tas berisi jenazah bayi tersebut kemudian dibawa oleh HNM dengan mengendarai sepeda motor. Semula, HNM diduga berniat memakamkan bayi hasil aborsi dari hubungannya dengan AM.

"Namun, karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron," imbuhnya.

Hingga akhirnya, jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Suwandi (74) saat membersihkan aliran Sungai Paron. Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso.

Tim kepolisian bersama tenaga medis kemudian mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar, Kota Malang. "Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak,” pungkas Bambang.

Akibat perbuatannya, AM dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana. Yakni dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka HNM, juga dikenakan dengan UU Perlindungan Anak yakni turut serta dalam pembunuhan. Sedangkan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mahasiswi Malang Aborsi Bayi Kos Kota Malang Jasad Bayi aborsi Sungai Paron



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni