JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa pembangunan IKN bukan hanya proyek infrastruktur, tetapi juga strategi besar untuk mewujudkan pemerataan pembangunan nasional sekaligus mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
Baca Juga : Buntut Viral Legislator Ingin Rampok Negara, KPK Dalami Laporan Harta Kekayaan Minus Rp 2 Juta
Latar Belakang Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik
Perpres 79/2025 ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang RKP 2025 yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran aturan ini dilakukan untuk memperbarui narasi, matriks pembangunan, serta rincian program nasional, prioritas, kegiatan utama, hingga proyek strategis. Dalam aturan tersebut juga dijabarkan indikator target pembangunan serta alokasi pendanaan.
IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa pembangunan kawasan dan pemindahan ke IKN bertujuan untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (21/9/2025).
Rincian Pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan
Pembangunan difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas lahan sekitar 800–850 hektare. Beberapa prioritas utama pembangunan meliputi:
1. Kantor Pemerintahan
Sekitar 20% dari luas lahan dialokasikan untuk kantor kementerian/lembaga.
Gedung dirancang ramah lingkungan, hemat energi, dan terintegrasi dengan konsep kota hijau.
2. Hunian ASN dan Masyarakat
50% kawasan digunakan untuk hunian rumah layak huni.
Fokus pada rumah terjangkau untuk ASN, TNI/Polri, dan masyarakat umum.
3. Prasarana Pendukung
50% pembangunan diarahkan pada infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan sanitasi.
Ditargetkan indeks aksesibilitas dan konektivitas mencapai 0,74, sehingga mobilitas warga lebih lancar.
Pemindahan ASN dan Smart City
Salah satu poin penting dalam Perpres 79/2025 adalah mengenai pemindahan ASN. Jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN diperkirakan mencapai 1.700 hingga 4.100 orang pada tahap awal.
Selain itu, penerapan konsep kota cerdas (smart city) juga ditekankan. Pemerintah menargetkan 25% layanan kota cerdas sudah berjalan di IKN untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga keamanan berbasis teknologi digital.
Baca Juga : TPS3R di Kota Batu Bikin Kagum, Wali Kota Dorong Budaya Pilah Sampah dari Rumah
Tujuan Pemindahan Ibu Kota
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Mengurangi ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa.
- Mengurangi beban Jakarta, yang selama ini menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, sekaligus bisnis.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.
- Mewujudkan kota modern dan berkelanjutan dengan konsep hijau dan digital.
- Memperkuat simbol politik dan identitas bangsa melalui ibu kota baru.
Tantangan Pemindahan IKN
Meski demikian, pemindahan ibu kota bukan tanpa tantangan. Beberapa isu yang menjadi sorotan publik antara lain:
• Pendanaan: kebutuhan biaya pembangunan IKN diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
• Kesiapan infrastruktur: mulai dari transportasi, energi, hingga fasilitas publik.
• Adaptasi ASN: ribuan pegawai negeri harus siap berpindah tugas ke lokasi baru.
• Lingkungan hidup: pembangunan harus tetap menjaga ekosistem Kalimantan yang kaya hutan dan satwa endemik.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap bahwa pada tahun 2028, IKN sudah berfungsi penuh sebagai pusat politik Indonesia, sementara Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis nasional.
Dengan konsep kota hijau, inklusif, dan berkelanjutan, IKN diharapkan tidak hanya menjadi simbol pemerataan pembangunan, tetapi juga representasi Indonesia modern di mata dunia.