JATIMTIMES – Upaya jemput bola dan sinergi dengan berbagai pihak membawa Dispendukcapil Kabupaten Blitar semakin dekat dengan target nasional pencatatan akta kelahiran. Hingga Maret 2025, capaian akta kelahiran di Kabupaten Blitar telah menyentuh 97,91 persen dari target 99,5 persen. Pemerintah terus mendorong percepatan pencatatan guna memastikan setiap anak mendapatkan hak identitas yang sah.
Akta kelahiran adalah dokumen fundamental yang menjadi dasar pengakuan hukum bagi setiap warga negara. Kepemilikan dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga jaminan akses terhadap berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Baca Juga : Kapan Kantor Mulai Libur? Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025
Pemerintah pusat telah menetapkan target pencatatan akta kelahiran sebesar 99,5 persen bagi penduduk berusia 1 hingga 18 tahun kurang satu hari. Kabupaten Blitar, dengan berbagai strategi yang telah diterapkan, berhasil mencapai angka 97,91 persen dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Pencapaian ini bukan tanpa strategi. Kepala Bidang Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Imam Maini, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengintensifkan upaya pencatatan, salah satunya dengan metode jemput bola ke desa-desa. Pendekatan ini kini semakin terstruktur dengan membawa data by name by address, sehingga petugas dapat langsung memverifikasi status kepemilikan akta kelahiran di lapangan.
"Selama ini kami memang rutin melakukan jemput bola, tetapi belum fokus membawa data terkait penduduk yang belum memiliki akta kelahiran. Sekarang, kami diwajibkan untuk turun ke desa dengan data lengkap agar proses verifikasi lebih cepat," jelas Imam, Senin (24/3/2025). Dengan pendekatan ini, warga yang belum memiliki akta kelahiran bisa langsung mengurusnya di tempat, mempercepat pencapaian target yang tinggal beberapa persen lagi.
Selain turun langsung ke masyarakat, Dispendukcapil juga menggandeng berbagai fasilitas kesehatan dalam proses pencatatan. Rumah sakit, puskesmas, dan klinik bersalin menjadi mitra strategis dalam memastikan setiap bayi yang lahir langsung mendapatkan akta kelahiran. Imam menyebutkan bahwa hampir seluruh rumah sakit di Kabupaten Blitar telah menjalin kerja sama dengan Dispendukcapil, termasuk beberapa rumah sakit di Kota Blitar dan satu rumah sakit di Kediri.
Urgensi pencatatan kelahiran telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga UUD 1945. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas identitas diri dan status kewarganegaraan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Namun, meskipun regulasi telah ada, masih banyak masyarakat yang enggan mengurus akta kelahiran dengan segera. Kebiasaan menunda atau menganggap remeh dokumen ini kerap menjadi penghambat dalam pencatatan kependudukan. Padahal, idealnya akta kelahiran dibuat dalam waktu 60 hari setelah kelahiran.
Akta kelahiran tidak hanya menjadi bukti identitas seseorang, tetapi juga menjadi syarat dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai dari pendaftaran sekolah, pembuatan kartu identitas (KTP, KK, NIK), hingga pengurusan hak waris dan keperluan administrasi lainnya. Tanpa akta kelahiran, akses terhadap berbagai layanan publik menjadi terbatas.
Baca Juga : Atasi Banjir, Wahyu Hidayat Usulkan Tata Ruang Malang Raya Masuk Proyek Strategis Nasional
Dengan capaian yang sudah hampir memenuhi target, Dispendukcapil Kabupaten Blitar terus berupaya agar 99,5 persen penduduk dalam kategori wajib akta dapat terdata sebelum tahun ini berakhir. Jemput bola ke desa-desa, validasi data, serta kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam strategi percepatan ini.
Imam optimistis bahwa target yang telah ditetapkan dapat segera tercapai dengan kerja sama yang semakin solid antara pemerintah, rumah sakit, puskesmas, serta peran aktif masyarakat. "Kami mendorong masyarakat untuk lebih proaktif. Jika ada anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran, segera urus agar tidak ada kendala di masa depan," ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pencatatan akta kelahiran bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap hak-hak dasar setiap individu. Dengan kepemilikan akta kelahiran, setiap warga negara dijamin haknya dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan progres yang terus menunjukkan tren positif, Kabupaten Blitar berada di jalur yang tepat untuk mencapai target nasional. Kini, tugas bersama adalah memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang terabaikan dalam sistem administrasi negara. Akta kelahiran bukan sekadar dokumen, tetapi simbol pengakuan dan perlindungan bagi setiap warga negara sejak hari pertama kehidupannya.
