Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Oknum Pengurus Gereja di Jombang Cabuli Anak Angkat Selama 4 Tahun

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Aug - 2026, 13:04

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Oknum Pengurus Gereja berinisial SA (61) di Jombang tega mencabuli anak angkatnya. Mirisnya, perbuatan cabul ini sudah dilakujan sejak korban SMP hingga SMK.

Informasi yang diterima wartawan, korban diangkat anak oleh pelaku saat awal masuk SMP karena kondisi orang tua yang tidak mampu menyekolahkan. Saat itu pula, ia tinggal satu rumah dengan pelaku.

Bukannya memberikan perlindungan, oknum pengurus gereja di Kecamatan Mojowarno itu malah menjadikan anak angkatnya sebagai pemuas nafsu bejatnya. Pasalnya, gadis yang kini berusia 17 tahun itu kerap dicabuli SA selama 4 tahun ini. Yaitu sejak duduk di bangku kelas VII SMP hingga kini kelas XI SMK.

Kasi Humas Polres Jombang Ipda Achmad Muzaiyin Noor membenarkan peristiwa tersebut. "Perbuatan (pencabulan, red) dilakukan berkali-kali," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (06/08/2028).

Dikatakan Achmad, aksi bejat pelaku terkahir dilakukan pada Jumat (20/02/2026). Korban saat itu diminta pelaku untuk memasang poster kegiatan Paska di dalam gereja yang diurus oleh SA.

Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumah saudaranya di samping gereja. Di teras rumah ini lah, oknum pengurus gereja tersebut mencabuli anak angkatnya.

"Setelah kejadian tersebut, pelaku memberi korban uang Rp 500 ribu agar tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Sebelum kejadian, pelaku juga mencabuli korban di rumahnya," terangnya.

Karena merasa trauma berkepanjangan, korban akhirnya melapor ke orang tua kandungnya. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang pada Senin (13/04/2026).

Setelah dilalukan penyelidikan, SA akhirnya diamankan polisi pada Rabu (08/07/2026). Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kesusilaan.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengurus Gereja Oknum Pengurus Gereja Majelis Gereja Jombang pencabulan pencabulan terhadap anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni