Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Terungkap! Laporan Begal Rp14,7 Juta di Banyuwangi Ternyata Rekayasa, Uang Perusahaan Habis untuk Kripto

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Aug - 2026, 15:18

Placeholder
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP dugaan laporan palsu penggelapan uang di Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dugaan rekayasa laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang ternyata digunakan untuk menutupi aksi penggelapan dana perusahaan. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pembegalan yang sebelumnya dilaporkan seorang karyawan swasta.

Pengungkapan perkara dilakukan Tim URC Macan Blambangan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah menerima laporan polisi pada Sabtu malam (1/8/2026). Saat itu, terduga pelaku mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang tidak dikenal yang membawa senjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis.

Baca Juga : Baru Dibuka, Kuota Hari Pertama Tiket Undangan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Langsung Penuh

Dalam laporannya, terduga pelaku menyatakan uang operasional dan gaji karyawan milik CV Xagara Mandala senilai Rp14.700.000 yang dibawanya telah dirampas para pelaku begal.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak menemukan bukti fisik yang mendukung adanya aksi kejahatan tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan kondisi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian.

Berbekal temuan itu, Tim Macan Blambangan memperdalam penyelidikan melalui pemeriksaan forensik digital terhadap gawai milik terduga pelaku serta menelusuri aliran dana menggunakan metode follow the money.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa laporan pembegalan tersebut diduga merupakan rekayasa. Penyidik menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan CV Xagara Mandala dengan total mencapai Rp29.878.000.

Dana perusahaan tersebut diketahui dipindahkan secara sepihak. Sebesar Rp3.700.000 ditransfer ke rekening pribadi istri terduga pelaku, sedangkan sisa dana disetorkan ke bursa perdagangan aset kripto.

Dari hasil pemeriksaan, dana itu digunakan untuk membeli aset kripto berisiko tinggi atau meme coins yang saat itu mengalami penurunan nilai drastis. Akibat kerugian dalam aktivitas perdagangan tersebut, nilai aset yang dimiliki terduga pelaku merosot hingga hanya menyisakan saldo sebesar Rp1.168.

Setelah mengalami kerugian hampir seluruh modal, terduga pelaku diduga menghapus riwayat aktivitas pada gawainya dan menyusun skenario pembegalan palsu untuk mengelabui manajemen perusahaan, kepolisian, serta pihak-pihak terkait.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp2.800.000, sebuah tas punggung, surat tanda laporan yang diduga fiktif, struk transaksi perbankan, serta tangkapan layar transaksi dan grafik perdagangan aset kripto yang menunjukkan kerugian.

Baca Juga : Potensi Zakat Banyuwangi Capai Rp120 Miliar, BAZNAS Gandeng LDII Perkuat Sinergi

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang dia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun melakukan spekulasi keuangan yang berisiko tinggi hingga berujung pada pelanggaran hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba merekayasa kejahatan atau membuat laporan palsu, karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi para pemilik usaha, tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan nekat melanggar hukum," imbau Kapolresta.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menjeratnya dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan serta terus berkoordinasi dengan manajemen CV Xagara Mandala untuk melengkapi proses penyidikan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi polresta banyuwangi penggelapan curas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas