JATIMTIMES - Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyoroti skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (KDMP) Merah Putih. Unggahan yang viral menyebutkan jika koperasi gagal membayar pinjaman ke bank, dana desa dapat digunakan hingga 30 persen untuk menutup kewajiban tersebut.
Salah satu unggahan yang ramai dibahas berasal dari penulis buku Buku Saku Doa Para Pebisnis dari Nol, Ridwan Syawal Fitri. Melalui akun Threads pribadinya, ia mengaku memperoleh sejumlah informasi usai berdiskusi dengan seorang manajer KDMP.
Baca Juga : PWI Jatim Nilai Pers Perlu Tingkatkan Kajian Kemandirian Fiskal Daerah
Ridwan menuliskan bahwa manajer koperasi hanya berstatus sebagai pekerja sehingga tidak bertanggung jawab atas berhasil atau tidaknya koperasi. Menurutnya, tanggung jawab utama berada di tangan pengurus koperasi.
Ia juga menyebut manajer tidak dapat membeberkan rencana bisnis (marketing plan) kepada masyarakat karena terikat perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement atau NDA) dengan PT Agrinas.
Namun, poin yang paling banyak menjadi sorotan adalah pernyataannya mengenai penggunaan dana desa apabila koperasi mengalami gagal bayar.
"Kalau koperasi gagal bayar ke HIMBARA atas pinjaman modal maka dana desa yang harus menanggung maksimal 30 persen dari dana desa tanpa ada kewajiban koperasi mengganti ke dana desa," tulis Ridwan.
Dalam unggahan lanjutan, Ridwan mengatakan kondisi tersebut berpotensi berdampak pada pembangunan desa. Menurutnya, apabila sebagian dana desa digunakan sebagai dukungan pembayaran pinjaman koperasi, sejumlah program pembangunan seperti perbaikan jalan desa, pembangunan jembatan, hingga insentif kader posyandu berpotensi tertunda karena keterbatasan anggaran.
Ridwan kemudian menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menurutnya berkaitan dengan skema tersebut. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur hubungan kerja antara pengurus dan manajer koperasi.
Selain itu, ia juga mengacu pada Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang menggunakan istilah dukungan pengembalian pinjaman, bukan pinjaman antar-lembaga.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut membuat dana desa yang dipakai sebagai dukungan pengembalian pinjaman tidak diposisikan sebagai utang koperasi kepada pemerintah desa.
Ridwan juga menyebut apabila koperasi memperoleh keuntungan, minimal 20 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) menjadi bagian pendapatan asli desa.
Terlepas dari berbagai pendapat yang berkembang di media sosial, pemerintah memang telah mengatur mekanisme dukungan dana desa melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.
Baca Juga : Unikama Berangkatkan 618 Mahasiswa KKN 2026, Perluas Pengabdian hingga Malaysia
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemerintah desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman apabila koperasi tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada bank.
Namun, penggunaan dana desa tersebut dibatasi maksimal 30 persen dari pagu dana desa dan diposisikan sebagai upaya terakhir (last resort), bukan jaminan utama sejak awal pinjaman diberikan.
Sebagai ilustrasi, apabila suatu desa memperoleh pagu dana desa sekitar Rp400 juta hingga Rp499 juta, maka dukungan maksimal yang dapat digunakan mencapai sekitar Rp149 juta per tahun.
Sementara untuk desa dengan pagu dana desa sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,099 miliar, batas maksimal dukungan mencapai Rp329,99 juta per tahun.
Unggahan Ridwan memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian mempertanyakan potensi dampaknya terhadap pembangunan desa apabila dana desa harus digunakan untuk membantu pembayaran pinjaman koperasi.
"Di mana2 perusahaan tuh kalau manajer nggak perform harusnya dipecat, bukan malah pemegang saham yg nombokin kerugian perusahaan. Enak aja semua penghasilan KDMP dikeruk Agrinas utk bayar hutang Himbara, kalau kurang bayar malah DAU ikutan dipotong. Masih bisa bangga yel2 melulu?," @positive*****.
Komentar lain juga mempertanyakan skema tersebut apabila benar-benar diterapkan. ""Ini beneran gila. Desa2 kaya dipaksa ngutang buat jalanin KMP, dikasih manager badut yg ga jelas targetnya, kl rugi motong dana desa, pengelolanya ga dibayar. Dahlah otakku ga nyampe sama kegilaan ini," @croix****.
