Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sekda Budiar Sidak Pasar Karangploso untuk Urai Polemik Kios yang Belum Bisa Ditempati Pedagang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jul - 2026, 15:48

Placeholder
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar bersama jajaran kepala perangkat daerah Pemkab Malang dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir saat melakukan sidak di Kantor Unit Pengelola Pasar Daerah Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (29/7/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pasar Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang untuk mengurai polemik yang terjadi terkait pembangunan kios baru di Pasar Karangploso.

Dalam sidak tersebut, Budiar didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa beserta jajaran kepala perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan juga dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir.

Baca Juga : Menghidupkan Rasa “Handarbeni” Mendobrak Apatisme Pendidikan

Budiar menyampaikan, bahwa sidak kali ini berkaitan dengan polemik yang terjadi di Pasar Karangploso. Menurutnya, sidak ini dilakukan sebagai pelaksanaan perintah dari Bupati Malang HM. Sanusi agar polemik tersebut dapat segera terurai.

"Ini tadi kami diperintahkan oleh pimpinan, masih sebatas untuk mendata. Hasilnya hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan. Akan tetapi karena laporan ini sudah ke APH (Aparat Penegak Hukum), kami juga menunggu hasil dari APH," ungkap Budiar kepada JatimTIMES, Rabu (29/7/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar saat melakukan sidak ke Pasar Karangploso.

Di mana dalam sidak tersebut, ada beberapa hasil sementara yang didapatkan. Yakni sebanyak 72 kios baru yang selesai dibangun. Selanjutnya, berdasarkan hasil verifikasi serta pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang pada tanggal 20 sampai 22 Juli 2026 lalu, sekitar 184 pedagang yang telah mengantongi Surat Keputusan penempatan kios.

Disinggung mengenai nasib para pedagang yang telah memberikan uang dengan jumlah puluhan juta hingga ratusan juta rupiah kepada mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso Anton Apriansah untuk swadaya pembangunan kios-kios baru tersebut, Budiar mengaku hal itu akan didiskusikan kembali untuk menemukan solusi terbaik.

"Nanti untuk itu harus dirembuk lagi, karena melibatkan mantan kepala pasar dan sebagainya. Karena saking ruwetnya (terlalu rumitnya), jadi harus dibedakan betul. Tidak bisa saya berstatement di sini, karena harus diurai lagi ini," tegas Budiar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar saat melakukan sidak ke Pasar Karangploso.

Selain itu, sebanyak 184 pedagang yang telah memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) toko/bedak/los sejak tahun 2023 tersebut, akan habis di tahun 2026. Sehingga, dalam kurun waktu tiga tahun, para pedagang telah menyerahkan uang, akan tetapi tidak dapat menempati kios-kios baru tersebut.

Baca Juga : Awas! Mulai 1 Agustus 2026, Sejumlah Tarif Resmi Naik, Apa Saja?

Disinggung apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Disperindag akan memberikan kompensasi kepada para pedagang yang telah menunggu selama kurang lebih tiga tahun, Budiar masih belum bisa memastikan terkait hal itu.

"Belum sampai ke sana (kompensasi untuk pedagang). Karena kan hari ini masih sebatas sampling untuk kita turun ke lapangan dengan tim yang terdiri dari beberapa opd, di antaranya Disperindag, Bapenda, bagian aset, perizinan, inspektorat," tandas Budiar.

Sebagai informasi, hadir dalam sidak tersebut di antaranya Kepala Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Hendrawan Arrie Mahardhika, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung, Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Malang R. Ichwanul Muslimin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yudi Hindharto, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Indra Gunawan.


Topik

Pemerintahan kabupaten malang budiar pasar karangploso sidak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan