Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dana KIP Kuliah UNISLA Diduga untuk Beli Tiga Unit Mobil

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : A Yahya

13 - Jul - 2026, 11:44

Placeholder
Afif Muhammad (kanan) dan isi surat Pemberitahuan Pencairan Beasiswa UKT Sementer Genap 2020/2021 kepada YTTI "Sunan Giri"

JATIMTIMES - Berbagai dugaan terungkap seiring mencuatnya kembali dugaan penyimpangan dana program Bidikmisi tahun 2019 dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2020 dan 2021 Universitas Islam Lamongan (UNISLA). 

Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, menjelaskan dalam berkas laporan yang disampaikannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tanggal 26 Januari 2023 lalu, juga terlampir surat salinan yang ditandatangani rektor Universitas Islam Lamongan (UNISLA), Bambang Eko Muljono, kepada Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) "Sunan Giri", perihal Pemberitahuan Pencairan Beasiswa UKT Sementer Genap 2020/2021, Nomor : 227/IN.02.03/U/II/2021, tertanggal 29 Maret 2021.

Baca Juga : Kompor Gas Picu Kebakaran Rumah Lansia: Sempat Masak Air Lalu Ditinggal, Kerugian Rp50 Juta

"Di dalamnya dijelaskan jumlah subsidi UKT semester ganjil untuk mahasiswa semester III, V, dan VII, angkatan 2019, 2018, 2017, tahap 1 pencairan medio Oktober 2020, yang sama nilainya dengan jumlah penerimaan beasiswa subsidi UKT semester genap 2020/ 2021, yakni sekitar Rp 2 miliar rupiah untuk 867 mahasiswa, yang masing-masing menerima Rp. 2,4 juta rupiah," jelas Afif, Senin (13/7/2026).

Kemudian, masih manurut Afif, diuraikan juga bahwa dana beasiswa subsidi UKT semester genap 2020/ 2021, dipotong untuk keperluan taktis dan operasional beasiswa, sebesar Rp. 54 juta rupiah, serta pembelian 3 unit mobil operasional, sebesar Rp. 780 juta rupiah, hingga diketahui total pengeluaran, sebesar Rp. 834 juta rupiah," paparnya.

Atas hal tersebut, dirinya mendorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri aliran dana yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa dan tidak digunakan untuk hal lainnya. "Karena diduga mobil operasional itu digunakan untuk keperluan operasional lainnya. Maka kejaksaan harus menelusuri ini," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama Universitas Islam Lamongan (Unisla), Winarto Eka Wahyudi, belum berikan tanggapan, saat dikonfirmasi jatimtimes melalui sambungan cellularnya, Senin (13/7/2026), terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, menegaskan tidak pernah mencabut laporannya terkait dugaan penyimpangan dana program Bidikmisi tahun 2019 dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2020 dan 2021 mahasiswa Universitas Islam Lamongan (UNISLA) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Hal itu merespons pernyataan yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, yang mengatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan program Bidikmisi dan dana KIP Kuliah UNISLA yang masuk ke Kejari Lamongan, telah dicabut oleh pelapornya.

Baca Juga : Menjadi Mahasiswa: Awal Sebuah Perjalanan

Afif Muhammad menegaskan bahwa berkas laporan diambil berdasarkan arahan pihak Kejaksaan Negeri Lamongan, agar dialihkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan diserahkan/ diterima pada tanggal 26 Januari 2023, beserta lampiran bukti-bukti.

Dirinya juga membeberkan dari laporan tersebut muncul hasil audit dari Inspektorat Jendral Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang terbukti ada kerugian negara senilai Rp.7,7 miliyar.

"Seharusnya dari hasil audit itu, pelakunya langsung ditangkap. Karena terbukti ada penyimpangan, dan bukan cuma dikembalikan kerugiannya. Kalau caranya seperti ini, akan lahir koruptor-koruptor baru. Karena merasa ke-enakan tanpa diproses hukum pidananya," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kip kuliah korupsi kip kuliah unisla afif muhammad winarto eko wahyudi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas