Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Gelapkan Dana Kas Masjid di Malang Rp 550 Juta, Mantan Bendahara Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

03 - Jul - 2026, 17:33

Placeholder
Ketua Umum Yayasan Al Khoirot Ahlussunnah Wal Jama'ah, Rudi Hartono (kanan) saat di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dugaan penyalahgunaan dana kas masjid senilai ratusan juta rupiah kini bergulir ke ranah hukum. Pengurus Yayasan Masjid Jami’ Al Khoirot, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, resmi melaporkan seorang mantan pengurus masjid berinisial SHD ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan uang kas masjid sebesar Rp550 juta.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026). Hal tersebut dilakukan setelah pihak yayasan menilai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Dana yang diduga hilang itu merupakan uang amal yang terkumpul selama bertahun-tahun. Seharusnya uang amal digunakan untuk menunjang kegiatan serta pembangunan masjid.

Ketua Yayasan Al Khoirot Ahlussunnah Wal Jama’ah, Rudi Hartono, mengatakan pelaporan dilakukan karena pembangunan masjid yang tengah berjalan membutuhkan dukungan pendanaan. Sementara di sisi lain, dana yang menjadi hak masjid justru diduga tidak lagi berada dalam pengelolaan yayasan.

“Masjid ini sedang dalam proses pembangunan dan keuangannya sudah sangat menipis. Tidak ada kata lain, keuangan yang seharusnya menjadi hak masjid dan selama ini parkir di luar digunakan oleh pihak lain, kami upayakan kembali agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan masjid,” kata Rudi usai membuat laporan.

Menurut Rudi, pihak yang dilaporkan merupakan mantan bendahara II pengurus masjid. Berdasarkan informasi dan penelusuran internal, dugaan penyalahgunaan dana diperkirakan telah berlangsung sejak sekitar tahun 2015 dengan nilai mencapai Rp 550 juta.

Meski dugaan itu telah lama diketahui oleh sejumlah pihak, laporan baru dilayangkan tahun ini setelah kepengurusan yayasan melakukan inventarisasi aset dan kebutuhan anggaran pembangunan masjid.

“Ini sebenarnya bukan rahasia lagi. Banyak yang mengetahui persoalan ini. Hanya, selama ini belum tertangani karena berbagai hal,” imbuh Rudi.

Sebelum menempuh jalur hukum, yayasan mengaku sempat mengundang terlapor untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, muncul pengakuan bahwa dana kas masjid sempat dialihkan melalui transfer ke sebuah usaha travel umrah yang berada di Bandung.

“Hasil mediasi, ada pengakuan penggunaan dana masjid yang ditransfer ke usaha travel. Kami tidak ingin berspekulasi uang itu digunakan untuk apa, tetapi kami ingin mengetahui siapa yang mengalirkan dana tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan tersebut kepada penyidik. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana apabila nantinya ditemukan fakta baru dalam  penyelidikan.

Baca Juga : Perampok Sadis di Sumberpucung Diringkus Polisi, Sempat Gondol Mobil hingga Sekap dan Lukai Lansia

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, yayasan juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti awal. Di antaranya agenda rapat pengurus dan percakapan digital yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan masjid.

Rudi mengungkapkan, keputusan membawa perkara itu ke ranah hukum diambil setelah terlapor dinilai tidak menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Selama ini hanya sebatas janji-janji saja. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini penyidik segera mengumpulkan keterangan serta mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mendalami seluruh alat bukti yang ada dan berharap dukungan dari pelapor agar perkara ini semakin terang sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila unsur pidananya terpenuhi dan ditetapkan tersangka,” terang Putu.

Polisi juga masih akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan dana kas masjid, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang disebut mengarah ke sebuah usaha travel di Bandung. Hingga kini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Dana masjid penggelapan dana masjid Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas