Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

7 Hal yang Dilarang saat MPLS Ramah 2026, Sekolah Wajib Patuhi Aturan Baru Permendikdasmen

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

10 - Jul - 2026, 09:25

Placeholder
Ilustrasi siswa Indonesia. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 resmi memiliki aturan yang lebih tegas. Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.

Aturan ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan MPLS benar-benar menjadi kegiatan yang aman, edukatif, inklusif, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun tindakan yang dapat merugikan peserta didik baru. Dengan adanya regulasi tersebut, sekolah diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman sejak hari pertama siswa memasuki jenjang pendidikan baru.

Baca Juga : Prancis Jadi Tim Pertama Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Kalahkan Maroko 2-0

Hal-Hal yang Dilarang dalam MPLS Ramah 2026

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, terdapat sejumlah larangan dalam penyelenggaraan MPLS Ramah 2026, yaitu:

1. Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk tindak kekerasan

Sekolah dilarang melakukan perpeloncoan maupun bentuk kekerasan lainnya, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. MPLS harus menjadi sarana pengenalan lingkungan sekolah yang menyenangkan, bukan ajang intimidasi terhadap peserta didik baru.

2. Melakukan pungutan biaya

Selama pelaksanaan MPLS, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua.

3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan

Seluruh kegiatan dalam MPLS wajib memiliki tujuan edukatif. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, maupun proses pembelajaran tidak boleh dimasukkan dalam rangkaian kegiatan.

4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif

Penggunaan atribut yang bersifat mempermalukan, tidak mendidik, atau tidak relevan dengan tujuan MPLS juga dilarang. Peserta didik tidak boleh diwajibkan memakai atribut yang tidak memiliki nilai pendidikan.

5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara

Penyelenggaraan MPLS hanya dapat dilakukan Merrie oleh pihak yang telah ditentukan sesuai ketentuan. Alumni tidak diperbolehkan terlibat sebagai penyelenggara kegiatan.

Baca Juga : Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Empat Jalan Meraih Kebahagiaan yang Hakiki

6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria

Sekolah juga dilarang melibatkan peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan sebagai panitia atau pendamping dalam pelaksanaan MPLS.

Sekolah yang Melanggar Akan Dihentikan Kegiatannya

Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ditegaskan bahwa kementerian maupun dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan MPLS apabila sekolah terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bentuk pengawasan pemerintah agar seluruh pelaksanaan MPLS Ramah 2026 berjalan sesuai tujuan, yakni membantu peserta didik baru mengenal lingkungan sekolah, guru, teman, budaya sekolah, serta menumbuhkan karakter positif tanpa adanya praktik kekerasan ataupun kegiatan yang tidak mendidik.

Dengan aturan baru ini, diharapkan seluruh sekolah dapat menyelenggarakan MPLS yang aman, ramah anak, dan berorientasi pada pembentukan lingkungan belajar yang sehat sejak hari pertama masuk sekolah.


Topik

Pendidikan Mpls perpeloncoan larangan di mpls



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan