Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Bolehkah TNI dan Komcad Mengamankan Demo Mahasiswa? Ini Aturan Hukumnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

16 - Jun - 2026, 16:13

Placeholder
Momen prajurit TNI turut mengamankan demo BEM UI di kawasan HI beberapa waktu lalu. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026), masih menyisakan pertanyaan di tengah publik. Bahkan sorotan semakin menguat usai beredar surat yang diduga berkaitan dengan apel siaga Komponen Cadangan (Komcad) dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Surat bernomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 itu berisi permintaan kepada sejumlah kementerian untuk mengerahkan personel Komcad ASN laki-laki dalam kegiatan Apel Siaga Komcad pada 12 Juni 2026. Dalam surat tersebut, peserta apel diminta mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) Komcad lengkap dengan baret.

Baca Juga : Siapa Yang Berhak atas Warisan Tanah? Ini Daftar Ahli Waris Menurut Hukum Indonesia

Munculnya surat itu lantas memunculkan pertanyaan, apakah TNI dan Komcad memang diperbolehkan dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa?

Dikutip dari akun TikTok @hibuddy_id, aksi demonstrasi dalam negara demokrasi merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Sebenarnya, kalau ada aksi mahasiswa, siapa sih yang seharusnya mengamankan? Perlu digarisbawahi, dalam demokrasi, demonstrasi itu bukanlah suatu ancaman. Itu merupakan hak sipil warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Dan, idealnya yang mengamankan bukanlah militer, melainkan polisi," demikian penjelasan dalam unggahan tersebut.

Dalam kajian hubungan sipil dan militer, dikenal konsep civilian control of the military atau supremasi sipil atas militer. Konsep ini menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman dari luar, sedangkan urusan keamanan dalam negeri menjadi tanggung jawab aparat sipil, terutama kepolisian.

"Konsep ini telah lama dibahas oleh akademisi seperti Samuel P. Huntington dan Peter D. Feaver dalam kajian hubungan sipil-militer. Pada prinsipnya, militer bertugas menghadapi ancaman eksternal, sementara polisi bertanggung jawab menjaga keamanan di dalam negeri," demikian isi penjelasan tersebut.

Pemisahan fungsi tersebut dinilai penting agar kekuatan militer tidak digunakan untuk menangani aktivitas politik warga negara yang merupakan bagian normal dalam kehidupan demokrasi.

Menurut penjelasan akun tersebut, pelibatan militer dalam urusan keamanan domestik hanya dapat dilakukan dalam kondisi luar biasa dan harus memenuhi syarat tertentu.

"Militer baru boleh dilibatkan dalam situasi yang luar biasa (di dalam negeri). Kalaupun sampai perlu dilibatkan, ada syaratnya, harus ada dasar hukum yang jelas, bersifat sementara, proporsional dengan ancaman, dan tetap di bawah otoritas sipil. Tidak bisa asal diterjunkan begitu saja." tambahnya. 

Selain itu, alasan bahwa situasi tidak lagi dapat ditangani aparat kepolisian harus dibuktikan secara objektif. "Dan satu hal lagi, kalimat tidak bisa ditangani polisi itu harus dibuktikan, bukan hanya diklaim secara sepihak." jelasnya. 

Prinsip serupa juga tercantum dalam standar hak asasi manusia internasional. United Nations Human Rights Committee atau Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui General Comment No. 37 (2020) menegaskan bahwa pengelolaan aksi damai merupakan tanggung jawab otoritas sipil.

"PBB bahkan sudah menulis ini secara resmi. General Comment No. 37 (2020) dari United Nations Human Rights Committee secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan aksi damai itu ranahnya otoritas sipil, bukan militer," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Indonesia juga memiliki sejumlah regulasi yang mengatur pembagian fungsi TNI dan Polri. Di antaranya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

"Dan ini bukan cuma berlaku di luar negeri. Indonesia sendiri sudah mengatur ini secara hukum, lewat UU No. 12 Tahun 2005, UU TNI No. 34 Tahun 2004, dan UU Polri No. 2 Tahun 2002. Jadi pertanyaannya, apakah itu memang tugas mereka (TNI)? Dalam demokrasi, jawabannya tidak." jelas akun yang menjadi tempat diskusi tentang hubungan internasional tersebut.  

Baca Juga : SPMB Jenjang SMP di Kota Batu Buka 647 Kursi Jalur Domisili, Disdik Antisipasi Koordinat Palsu

Secara hukum, tugas pengamanan ketertiban dan keamanan masyarakat berada di bawah kewenangan Polri. Sementara itu, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) memiliki ketentuan tersendiri yang harus merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik dugaan pengerahan TNI dan Komcad dalam pengamanan aksi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026.
Koalisi menilai pengamanan demonstrasi merupakan ranah aparat keamanan sipil.

"Mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," demikian bunyi pernyataan bersama koalisi.

Mereka juga mempertanyakan dasar ancaman yang digunakan sebagai alasan pengerahan Komcad ASN. Menurut koalisi, Komcad dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan untuk merespons dinamika keamanan dalam negeri yang masih dapat ditangani aparat sipil.

Koalisi merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menyebut bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dalam kondisi darurat militer atau keadaan perang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, koalisi berpandangan bahwa pengerahan Komcad dalam situasi damai berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. "Kami memandang bahwa pengerahan Komcad tersebut jelas upaya untuk membenturkan sesama warga sipil,” kata koalisi.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan membantah bahwa Komcad ASN diterjunkan untuk membantu pengamanan aksi mahasiswa pada Jumat (12/6/2026).

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, membenarkan adanya kegiatan apel siaga yang diikuti ratusan anggota Komcad ASN pada hari tersebut.

Namun, Rico menegaskan kegiatan itu tidak berkaitan dengan demonstrasi mahasiswa dan telah dijadwalkan sebelumnya sebagai bagian dari pembinaan anggota Komcad.

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan anggota Komponen Cadangan pasca-pelatihan yang telah direncanakan sebelumnya," kata Rico pada Sabtu (13/6/2026).


Topik

Peristiwa Komcad TNI aksi demo pengamanan demo demonstrasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa