JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang tengah menyiapkan instrumen baru untuk meningkatkan daya tarik investasi. Salah satu langkah yang dibahas adalah pemberian insentif berupa keringanan pajak daerah bagi investor.
Kebijakan tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal. Selain menyederhanakan perizinan, regulasi baru itu diharapkan mampu mendongkrak realisasi investasi di Kota Malang.
Baca Juga : Profil Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK: Pernah Berkarier Puluhan Tahun di BPN
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, insentif akan diberikan dalam bentuk pengurangan sejumlah pajak dan retribusi daerah. Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Insentif ini sudah masuk poin penting dalam ranperda. Namun secara jelasnya berapa nominalnya, nanti akan diatur melalui peraturan wali kota,” ujarnya.
Menurut Arif, besaran potongan yang akan diterima investor masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam peraturan wali kota. Karena itu, skema teknis pemberian insentif belum ditetapkan.
Ia menegaskan, fasilitas tersebut tidak hanya menyasar investor baru. Pelaku usaha yang telah berinvestasi di Kota Malang juga berpeluang memperoleh keringanan apabila melakukan pengembangan usaha.
“Bila investor lama melakukan ekspansi usaha, pastinya mendapatkan insentif khusus. Kami berharap perda segera disahkan, agar langsung dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Arif menjelaskan, penyusunan ranperda telah diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur investasi dan pelayanan perizinan daerah. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, regulasi baru tersebut mengadopsi sejumlah kebijakan daerah yang dinilai berhasil meningkatkan iklim investasi. Beberapa daerah yang menjadi referensi antara lain Kota Salatiga dan Kabupaten Mojokerto.
“Aturan baru ini kami mengadopsi kebijakan dari sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan iklim investasi,” jelasnya.
Baca Juga : Update Gempa M 7,8 Guncang Filipina Selatan, 15 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Ranperda juga memuat peta potensi investasi Kota Malang. Investor nantinya dapat mengakses informasi mengenai lokasi strategis, ketersediaan lahan, harga tanah, hingga peruntukan kawasan usaha.
“Dengan berbagai kemudahan, mereka memiliki tanggung jawab untuk membuka peluang kerja warga Kota Malang. Manfaat investasi dirasakan langsung masyarakat,” tegas Arif.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan menilai ranperda tersebut juga memberi ruang bagi UMKM untuk berkembang bersama investasi yang masuk.
“Contohnya jika ada investasi mal, produk UMKM harus diberi akses. Prinsipnya UMKM diberi tempat oleh pelaku usaha besar,” ujarnya.
Menurut Harvard, investasi yang masuk ke Kota Malang tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan usaha. Kehadiran investor juga harus mampu memperluas kesempatan kerja bagi warga setempat.
“Lapangan pekerjaan ini penting, terutama untuk warga Kota Malang. Diingatkan juga investasi di Kota Malang harus menyerap tenaga kerja dari Kota Malang,” tandasnya.
