Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan Anak Usia 4 Tahun Dicabuli Kakek di Situbondo Berlanjut, Polisi Periksa Dua Saksi

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - May - 2026, 14:50

Placeholder
Ilustrasi anak menjadi korban tinda pindana. (Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

JATIMTIMES – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia 4 tahun yang dilakukan oleh kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Situbondo terus bergulir. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo saat ini telah memeriksa dua saksi untuk mendalami laporan yang masuk.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut.

Baca Juga : Teach for Change: Kolaborasi Mahasiswa UB dan SSCM Suarakan Hak Pendidikan Anak melalui Kampanye “Satu Bangsa, Satu Hak untuk Belajar”

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, mulai dari korban, pelapor, hingga pihak pendamping dari UPT Perlindungan Anak Situbondo.

“Sudah periksa saksi-saksi mas,” ujar Kasatreskrim Polres Situbond, AKP Agung Hartawan, Kamis malam (28/5/2026).

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Sumbermalang, Mohammad Zaini menjelaskan bahwa korban anak tidak menjalani proses seorang diri. Korban anak mendapat pendampingan hukum dan perlindungan psikologis dari UPT Perlindungan Anak Situbondo agar tetap merasa aman selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain pendamping dari UPT Perlindungan Anak, kuasa hukum korban anak juga turut hadir mendampingi jalannya pemeriksaan di Polres Situbondo.

"Korban, pengacara, UPT Perlindungan Anak, dan pihak pelapor hadir dalam pemeriksaan," ujar Sekcam yang akrab disapa Zaini itu, Jumat (29/5/2026).

Tak hanya itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat juga disebut ikut hadir untuk memastikan penanganan terhadap korban berjalan sesuai prosedur perlindungan anak.

"Pak Kadis DP3A2KB juga hadir waktu pendampingan pengacara,” katanya.

Baca Juga : Daftar Aplikasi yang Sebaiknya Dihapus Saat Memori HP Penuh, Bikin Ponsel Kembali Lancar

Ia menegaskan bahwa korban saat ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara penuh dari lembaga terkait.

"Yang bersangkutan sudah ada pendampingan pengacara dari UPT Perlindungan Anak Situbondo," imbuhnya.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun keluarga demi menjaga hak anak serta menghindari dampak psikologis yang lebih berat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencabulan pelecehan seksual Situbondo kakek cabul



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas