Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Exit Tol Madyopuro Ubah Beban Jalan, Dishub Soroti Penetapan Kelas Jalan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

23 - May - 2026, 16:40

Placeholder
Ruas jalan di simpang tiga madyopuro berada di sekitar exit tol Malang.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menegaskan tetap fokus menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah sektor transportasi dan lalu lintas hingga masa purna tugasnya pada 1 Desember mendatang.

Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah penyelesaian regulasi strategis, mulai Perda Penyelenggaraan Perparkiran hingga Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : Pelaksanaan WFH ASN Diperpanjang, Pemkab Malang Siap Laksanakan dan Komitmen Awasi Kerja ASN

Widjaja mengatakan, pelayanan publik di bidang perhubungan tidak pernah benar-benar selesai. Karena itu, meski masa pensiunnya semakin dekat, ia memastikan tetap menjalankan tanggung jawab hingga hari terakhir menjabat.

“Apapun, saya siap melaksanakan tugas. Sampai dengan 1 Desember saya masih berkewajiban melaksanakan tugas. Pelayanan kepada masyarakat itu tidak ada selesainya,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi Perda Penyelenggaraan Perparkiran masih menjadi pekerjaan penting Dishub Kota Malang. Selain itu, pembahasan Perda LLAJ juga menjadi fokus karena menyangkut banyak sektor dan instansi.

Widjaja menjelaskan, Perda LLAJ bersifat menyeluruh karena mengatur berbagai aspek lalu lintas dan angkutan jalan yang melibatkan banyak stakeholder. Tidak hanya Dishub, tetapi juga Dinas PUPR, DLH, hingga pihak lain yang berkaitan dengan sarana prasarana jalan.

“Kalau lalu lintas itu semuanya saling terkait. Misalnya PUPR terkait sarana prasarana jalan dan kelengkapan jalan. Kemudian DLH terkait lampu penerangan dan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga memuat tanggung jawab pemerintah daerah terkait perlintasan sebidang kereta api yang sejak 2019 menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Baca Juga : Tingkatkan Kenyamanan Pasien, Bupati Sanusi akan Tambah Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas Ngajum

Selain itu, perubahan sistem lalu lintas akibat hadirnya Exit Tol Madyopuro turut berdampak pada penetapan kelas jalan di Kota Malang. Salah satu ruas yang menjadi perhatian ialah jalur Ki Ageng Gribig hingga Mayjen Sungkono.

Menurut Widjaja, secara aturan ruas tersebut seharusnya masuk kategori jalan kelas II. Namun dalam praktiknya, kendaraan yang melintas sudah setara kelas I dengan beban lebih berat.

“Nah, itu yang menjadi tanggung jawab juga, bagaimana penetapan kelas jalan. Karena itu berpengaruh terhadap layanan jalan dan kemantapan jalan,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, juga berdampak pada beban pemeliharaan infrastruktur yang ditangani Dinas PUPR Kota Malang.


Topik

Pemerintahan dishub kota malang widjaja saleh putra parir kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya