Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wali Kota Mas Ibin, Forkopimda dan Juru Parkir Duduk Bersama Perkuat Penataan Parkir Kota Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - May - 2026, 08:56

Placeholder
Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin bersama jajaran Forkopimda Kota Blitar berdialog langsung dengan para juru parkir dalam kegiatan “Bincang Bareng Forkopimda” di Titik Nol Kilometer Kota Blitar, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum penguatan sinergi sekaligus sosialisasi Perwali Nomor 13 Tahun 2026 tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. (Foto: Diskominfotik Kota Blitar)

JATIMTIMES — Pemerintah Kota Blitar mulai memperkuat penataan sistem perparkiran melalui pendekatan yang lebih humanis dan kolaboratif. Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin duduk bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan ratusan juru parkir (jukir) se-Kota Blitar.

Kegiatan tersebut dibalut melalui acara “Bincang Bareng Forkopimda Kota Blitar Bersama Juru Parkir Kota Blitar” di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Blitar, Senin (18/5/2026) malam.

Baca Juga : 9 WNI Ditangkap Tentara Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Dua di Antaranya Jurnalis Republika 

 

Kegiatan yang dikemas santai di ruang terbuka itu menjadi forum sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026 tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Namun lebih dari itu, forum tersebut juga menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, aparat keamanan, dan para jukir mengenai arah baru tata kelola parkir di Kota Blitar.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Kota Blitar, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar, kepala OPD, Dinas Perhubungan Kota Blitar, serta para juru parkir dari berbagai titik layanan parkir di Kota Blitar.

Dalam sambutannya, Mas Ibin menegaskan bahwa pemilihan lokasi di Titik Nol Kilometer bukan tanpa alasan. Pemerintah sengaja menghadirkan suasana terbuka agar tidak ada sekat antara pemerintah dan para jukir sebagai mitra pelayanan masyarakat di lapangan.

“Acara ini sengaja kami adakan di ruang terbuka agar tidak ada jarak antara pemerintah dengan panjenengan semua. Karena saya meyakini, bapak-bapak sekalian merupakan ujung tombak pelayanan sekaligus bagian penting dalam menjaga ketertiban dan wajah Kota Blitar di jalanan,” kata Mas Ibin.

Parkir

Penataan Parkir Jadi Bagian Wajah Kota

Mas Ibin menilai parkir bukan sekadar urusan penitipan kendaraan. Menurut dia, sistem parkir yang tertib mencerminkan estetika, keamanan, dan kenyamanan sebuah kota.

Karena itu, Pemerintah Kota Blitar mulai melakukan penyesuaian kebijakan tarif parkir melalui Perwali Nomor 13 Tahun 2026 sebagai bagian dari penataan sistem transportasi dan ruang publik yang lebih baik.

“Perubahan tarif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Blitar untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir, menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kota Blitar terus bergerak menjadi kota yang modern, tertib, dan ramah pengunjung. Penataan parkir menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung visi tersebut.

“Kita ingin Kota Blitar terus tumbuh menjadi kota yang tertib, ramah, dan maju menuju kota masa depan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Mas Ibin juga menitipkan sejumlah pesan kepada para jukir. Ia meminta para jukir mengedepankan keramahan, ketertiban, dan pelayanan yang santun kepada masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Blitar.

“Juru parkir adalah wajah pertama yang ditemui wisatawan atau tamu yang datang ke Kota Blitar. Karena itu berikan senyum dan pelayanan yang santun,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta para jukir aktif membantu sosialisasi tarif baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ibin

Tarif Baru Lebih Murah dan Berkeadilan

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Blitar juga memaparkan rincian tarif parkir terbaru yang mulai diberlakukan melalui Perwali Nomor 13 Tahun 2026 sebagai penyesuaian atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui kebijakan baru tersebut, Pemerintah Kota Blitar menetapkan tarif parkir yang lebih sederhana dan seragam. Untuk kendaraan sepeda motor dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 2.000 sekali parkir. Sementara mobil, pick up, dan kendaraan roda empat sejenis ditetapkan Rp 3.000 sekali parkir. Adapun bus, truk, dan kendaraan besar sejenis dikenakan tarif Rp 6.000 sekali parkir.

Penyesuaian tersebut berlaku baik pada kategori parkir reguler maupun parkir insidentil. Dengan demikian, tarif parkir insidentil yang sebelumnya lebih tinggi kini disamakan dengan tarif reguler. Sebelum dilakukan penyesuaian, tarif parkir insidentil untuk sepeda motor mencapai Rp 5.000, mobil Rp 7.000, dan bus atau truk Rp 12.000 sekali parkir.

Melalui Perwali Nomor 13 Tahun 2026, Pemerintah Kota Blitar menurunkan sekaligus menyamakan tarif tersebut sebagai upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat, menjaga daya beli, serta mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi dan UMKM di kawasan perkotaan.

Mas Ibin menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif dilakukan agar tarif parkir di Kota Blitar lebih masuk akal dan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mendorong daya beli serta pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM.

“Pak wali melihat bahwa percuma orang datang sekali dengan bayar tinggi tetapi dia tidak datang lagi. Ini terobosan yang luar biasa dan sangat berani,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo saat memberikan penjelasan dalam forum tersebut.

Menurut Mas Ibin, selama ini muncul persepsi tarif parkir mahal akibat penerapan tarif insidentil yang berbeda di lapangan. Karena itu, Pemkot Blitar melakukan penyesuaian agar masyarakat mendapatkan kepastian tarif yang lebih adil dan nyaman.

“Tadi ada beberapa masukan dari teman-teman jukir terkait durasi parkir. Kadang parkir lima jam atau sehari penuh tarifnya sama. Ini nanti akan kita atur supaya lebih objektif dan adil,” jelas Mas Ibin usai acara.

Ia mengatakan Pemkot Blitar tengah mengkaji penerapan pengaturan berbasis durasi parkir. Dengan skema tersebut, masyarakat yang parkir singkat tetap mendapatkan tarif terjangkau, sementara parkir berdurasi lama nantinya dapat diatur lebih proporsional melalui ketentuan lanjutan.

“Kalau cuma sebentar beli cilot atau belanja singkat lalu kena tarif mahal, itu jadi problem. Makanya sekarang kita sesuaikan dulu supaya lebih murah dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

Mas Ibin menambahkan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali melalui peraturan kepala daerah.

Jukir

Tegas Soal Karcis Resmi dan Pungli

Penataan parkir juga diarahkan untuk memperkuat kedisiplinan administrasi dan menekan praktik pungutan liar (pungli). Pemerintah Kota Blitar menegaskan seluruh jukir wajib menggunakan karcis resmi sesuai ketentuan.

Mas Ibin mengingatkan bahwa sesuai Perwali Nomor 54 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah, karcis resmi wajib memuat logo pemerintah daerah, nomor seri, dan nominal tarif resmi.

“Kami meminta komitmen penuh dari rekan-rekan juru parkir untuk selalu memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Sanusi Panen Melon Hidroponik di Donomulyo yang Siap Ekspor ke Hongkong dan Singapura 

 

Pernyataan itu diperkuat Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo yang hadir dalam forum tersebut. Ia menyebut kebijakan tarif baru merupakan langkah progresif yang perlu didukung bersama.

“Pak wali melihat bahwa percuma orang datang sekali dengan bayar tinggi tetapi dia tidak datang lagi. Ini terobosan yang luar biasa dan sangat berani,” kata AKP Rudi.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dalam praktik parkir, termasuk pemalsuan karcis, pemerasan, pengancaman, maupun tindakan kekerasan.

“Ketika perwali sudah menetapkan tarif Rp2.000 lalu ditarik Rp3.000, maka itu masuk pungli,” tegasnya.

AKP Rudi menjelaskan seluruh retribusi parkir pada dasarnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu para jukir diminta mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran terkait parkir, kami tidak akan mentolerir,” ujarnya.

Jukir

Bangun Kota Tertib dan Nyaman

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0808/Blitar Lettu Cba Ach Saiful mengingatkan pentingnya pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

“Intinya jukir harus menerapkan 3S, yaitu senyum, sapa, salam,” ujarnya singkat.

Pesan tersebut disambut positif para jukir yang hadir. Banyak di antara mereka mengaku mendukung langkah penataan parkir karena dinilai memberikan kepastian aturan sekaligus memperjelas status jukir resmi.

Pemerintah Kota Blitar sendiri mencatat saat ini terdapat sekitar 206 jukir terdata dan jumlah tersebut masih terus bertambah. Pemkot juga mulai mendorong seluruh jukir masuk dalam sistem resmi dengan atribut dan identitas yang jelas.

“Ke depan jukir harus terdaftar, menggunakan seragam dan atribut resmi. Pelan-pelan parkir atau jukir yang tidak resmi akan kita lakukan penindakan,” kata Mas Ibin.

Mas Ibin menegaskan penataan parkir membutuhkan sinergi semua pihak, mulai pemerintah daerah, aparat penegak hukum, jukir, hingga masyarakat pengguna jasa parkir.

Menurutnya, ketertiban parkir menjadi bagian penting dalam membangun wajah Kota Blitar yang nyaman dan tertata.

“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan wajah Kota Blitar,” katanya.

Ia juga mengutip pesan Bung Karno tentang pentingnya belajar dan berpikir dalam membangun perubahan.

“Belajar tanpa berpikir itu tidaklah berguna, tapi berpikir tanpa belajar itu sangatlah berbahaya,” ucapnya mengutip pesan Sang Proklamator.

Melalui forum bincang bersama tersebut, Pemkot Blitar berharap lahir kesepahaman baru antara pemerintah dan para jukir mengenai pentingnya pelayanan parkir yang jujur, tertib, dan amanah.

“Kota Blitar ini milik kita bersama. Mari kita jaga nama baik kota ini lewat pelayanan parkir yang jujur, tertib, dan amanah,” pungkas Mas Ibin.

Dengan pendekatan dialogis dan kebijakan yang lebih adaptif, Pemerintah Kota Blitar optimistis penataan parkir tidak hanya meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga memperkuat kenyamanan kota sebagai daerah tujuan aktivitas ekonomi dan wisata di kawasan selatan Jawa Timur.


Topik

Pemerintahan Wali Kota Blitar Pemkot Blitar Mas Ibin Forkopimda Juru Parkir jukir parkir Penataan Parkir Kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan