JATIMTIMES - Kurikulum Digital Social Work dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah masifnya perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan digitalisasi pelayanan publik. Tanpa pembaruan sistem pendidikan, profesi pekerja sosial dikhawatirkan tertinggal dan kehilangan relevansi di era ketika pelayanan sosial mulai bergeser menuju sistem berbasis data, teknologi, dan otomatisasi.
Isu tersebut mengemuka seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam layanan kesejahteraan sosial, mulai dari asesmen masyarakat berbasis aplikasi, konseling daring, hingga pemanfaatan AI untuk pemetaan persoalan sosial. Perubahan ini membuat pekerja sosial tidak lagi cukup hanya memiliki kemampuan pendampingan konvensional, tetapi juga dituntut menguasai literasi digital, analisis data, dan etika teknologi.
Baca Juga : Dirut Tugu Tirta Kota Malang Pimpin Kolaborasi BUMD Air Minum Se-Jatim
Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Fauzik Lendriyono, menegaskan bahwa, transformasi digital dalam pelayanan sosial merupakan keniscayaan yang harus dijawab melalui penguatan kurikulum pendidikan.
Menurutnya, konsep Digital Social Work menjadi langkah strategis agar pekerja sosial mampu beradaptasi dengan perubahan sistem pelayanan yang kini bergerak semakin cepat dan berbasis teknologi.
“Teknologi itu alat, bukan pengganti manusia. Karena itu, penting membangun smart social service yang mengintegrasikan AI dan analisis data. Pekerja sosial kini tidak hanya dituntut memiliki kemampuan pendampingan, tetapi juga keterampilan komunikasi digital, pengelolaan data, hingga asesmen berbasis teknologi,” tegas Fauzik.
Digital Social Work sendiri merupakan pendekatan baru dalam pendidikan pekerjaan sosial yang mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses pelayanan masyarakat. Kurikulum ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan memanfaatkan teknologi tanpa meninggalkan nilai dasar profesi, yakni empati dan keberpihakan terhadap manusia.
Melalui kurikulum tersebut, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori kesejahteraan sosial, tetapi juga keterampilan komunikasi digital, pengelolaan data sosial, perlindungan privasi klien, penggunaan platform layanan daring, hingga pemanfaatan AI untuk membantu asesmen dan pemetaan masalah sosial.
Penguatan kurikulum ini dinilai penting karena persoalan sosial masyarakat kini berkembang semakin kompleks dan cepat berubah. Pekerja sosial dituntut mampu menjangkau kelompok rentan secara lebih luas, merespons kondisi darurat lebih cepat, serta memahami pola masalah sosial berbasis data digital.
Di sisi lain, penggunaan AI dalam pelayanan sosial juga memunculkan tantangan etis yang serius. Pengumpulan data masyarakat secara digital rawan disalahgunakan apabila tidak diimbangi pemahaman etika dan perlindungan hukum yang kuat.
Karena itu, Digital Social Work tidak hanya berorientasi pada penguasaan teknologi, tetapi juga penguatan etika profesi. Teknologi diposisikan sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial, bukan menggantikan hubungan manusiawi antara pekerja sosial dan masyarakat.
Menurut Fauzik, tantangan terbesar di era digital justru terletak pada kemampuan menjaga empati di tengah sistem yang semakin otomatis.
Baca Juga : Libur Panjang, Dishub Kota Malang Siaga Pantau Titik Macet Secara Real Time
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian akademisi Universiti Kebangsaan Malaysia Prof. Madya Dr. Mohd Suhaimi Mohamad. Ia menilai profesi pekerja sosial di Asia Tenggara masih menghadapi persoalan struktural, mulai dari lemahnya perlindungan hukum hingga belum adanya standardisasi pendidikan yang kuat di sejumlah negara.
Ia menegaskan bahwa profesi pekerja sosial membutuhkan legitimasi yang jelas melalui penguatan sistem pendidikan, regulasi, dan standardisasi kompetensi agar mampu menghadapi perubahan global.
“Profesi pekerja sosial membutuhkan pengakuan yang jelas melalui sistem hukum, standardisasi pendidikan, dan legitimasi politik. Mengadaptasi konsep jurisdiksi profesi dari Andrew Abbott, batas ruang kerja dan kewenangan pekerja sosial harus ditegaskan,” ujarnya.
Ia juga mendorong penerapan konsep “Global Standard, Local Practice”, yakni standar pendidikan dan pelayanan sosial internasional yang tetap mempertimbangkan budaya lokal masyarakat setempat.
Di tengah derasnya perkembangan AI, profesi pekerja sosial dinilai tetap tidak tergantikan. Sebab, teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi tidak mampu menggantikan empati, rasa aman, dan kepercayaan yang menjadi inti dari pekerjaan sosial.
Karena itu, penguatan kurikulum Digital Social Work dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan profesi pekerja sosial tetap relevan dan mampu menjawab tantangan kemanusiaan di era digital.
