Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Nekat Gagal Bayar Pinjol? Ini Risiko Besar Mengintai 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

19 - Apr - 2026, 18:27

Placeholder
Ilustrasi pinjol. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Fenomena gagal bayar pinjaman online (pinjol) alias galbay masih marak terjadi. Di tengah kemudahan akses layanan pinjaman digital, banyak masyarakat justru terjebak utang karena kurang memperhitungkan kemampuan finansial sebelum meminjam.

Padahal, risiko yang ditanggung tak main-main. Mulai dari denda yang terus membengkak, tekanan psikologis, hingga potensi masalah hukum bisa mengintai debitur yang sengaja tak membayar kewajibannya.

Baca Juga : Link Latihan TKA SD 2026 Resmi, Cara Akses Simulasi Soal Matematika dan Bahasa Indonesia

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menjelaskan bahwa tren galbay yang ramai di media sosial perlu disikapi dengan bijak. Ia mengingatkan, konten yang mendorong gagal bayar justru berbahaya jika ditelan mentah-mentah.

"Kenapa sih ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," ungkap Indrayatno, dikutip podcast FintechVerse 360kredi, Minggu (19/4/2026).

Indriyatno menjelaskan, salah satu risiko paling nyata dari galbay adalah denda yang terus bertambah seiring waktu. Jika tidak segera diselesaikan, jumlah utang bisa jauh lebih besar dari pinjaman awal.

Selain itu, tekanan mental juga kerap dialami peminjam. Tagihan yang menumpuk dan penagihan yang intens bisa memicu stres hingga mengganggu kehidupan sehari-hari.

Tak hanya itu, potensi masalah hukum juga terbuka, terutama jika terdapat unsur kesengajaan untuk tidak membayar kewajiban. "Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," kata Indriyatno.

Dampak lain yang sering tak disadari adalah turunnya skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan buruk ini bisa menyulitkan seseorang saat mengajukan kredit di masa depan.

Mulai dari kredit kendaraan, KPR, hingga pengajuan pembiayaan lain berpotensi ditolak jika riwayat kredit dinilai bermasalah.

Baca Juga : Pemetaan Risiko Kebakaran Saat Kemarau, Pemkot Malang Pantau TPA Supit Urang dan Permukiman

Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menjaga rekam jejak kredit. "Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek," ujarnya.

Di sisi lain, industri pinjaman online terus berkembang. Saat ini tercatat ada 95 perusahaan pinjol legal yang berizin OJK.

Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan pinjaman daring per Februari 2026 mencapai Rp100,69 triliun, tumbuh 25,75% secara tahunan (yoy).

Namun, peningkatan ini juga diiringi naiknya risiko kredit macet. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat naik menjadi 4,54%, dari sebelumnya sekitar 2%.

Melihat berbagai risiko tersebut, masyarakat diimbau lebih bijak sebelum mengambil pinjaman, terutama dari layanan pinjol. Pastikan perhitungan kemampuan bayar dilakukan sejak awal agar tidak terjebak dalam lingkaran utang.


Topik

Peristiwa indriyantno banyumurti gagal bayar pinjol galbay



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya