Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sepekan Operasi Pekat 2026 di Kota Malang, Polisi Ungkap Judi Online, Narkoba hingga Pungli

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Mar - 2026, 12:00

Placeholder
Barang bukti miras yang dihancurkan. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Upaya menciptakan situasi aman dan kondusif selama bulan Ramadan terus dilakukan jajaran Polresta Malang Kota. Salah satu langkah yang dijalankan adalah melalui Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2026 yang saat ini masih berlangsung.

Tercatat selama sepekan, yakni 25 Februari hingga 3 Maret Polresta Malang Kota sudah berhasil mengungkap sedikitnya 17 kasus tindak pidana di wilayah Kota Malang. Sejumlah kasus tersebut berasal dari beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.

Baca Juga : Heboh THR Karyawan Kena Pajak, ASN Justru Bersih Tanpa Potongan! Ini Penjelasan Pemerintah

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, mengatakan bahwa operasi tersebut menargetkan empat kategori utama, yakni perjudian, penyalahgunaan narkoba, aksi premanisme, serta peredaran minuman keras.

“Dalam Operasi Pekat ini ada empat jenis tindak pidana yang menjadi fokus kami, yaitu perjudian, premanisme, narkoba, dan minuman keras,” kata Wiwin, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil operasi yang telah berjalan, polisi menemukan empat kasus perjudian yang melibatkan sejumlah pelaku dari beberapa wilayah di Kota Malang, seperti Kelurahan Kedungkandang, Bandulan, dan Merjosari. Selain itu, satu pelaku lainnya diketahui berasal dari Desa Karangkates, Kabupaten Malang.

Menurut Wiwin, praktik perjudian yang ditemukan sebagian besar dilakukan secara daring dengan memanfaatkan permainan berbasis online.

“Modusnya perjudian online. Para pelaku bermain game dan melakukan pengisian deposit melalui transfer,” jelas Wiwin.

Para pelaku tersebut berhasil diamankan setelah tim siber kepolisian melakukan patroli digital untuk memantau aktivitas perjudian di dunia maya. Selain perjudian, polisi juga mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar tiga gram sabu, 100 gram ganja, serta 25 butir pil ekstasi. Mayoritas pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut merupakan warga Kota Malang.

Di sisi lain, Operasi Pekat juga menemukan kasus premanisme yang berkaitan dengan praktik pungutan liar oleh juru parkir di beberapa wilayah. “Untuk kasus pungli juru parkir terjadi di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Blimbing, dan Klojen,” kata Wiwin.

Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Dua Bayi di Septic Tank Apartemen Begawan, Mobilitas Tamu Jadi Sorotan

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua kasus terkait konsumsi minuman keras yang melibatkan warga dari Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.

Melihat sejumlah temuan tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan, khususnya saat beraktivitas di malam hari selama Ramadan.

“Kami juga terus meningkatkan patroli. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, bisa segera melapor melalui layanan 110 atau aplikasi Jogo Malang,” tegasnya.

Wiwin menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mendukung keberhasilan Operasi Pekat agar situasi keamanan dan ketertiban di Kota Malang tetap terjaga. Sementara Ops Pekat Semeru akan berakhir pada 8 Maret 2026 mendatang.

“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian tentu akan membuat pelaksanaan Operasi Pekat ini bisa berjalan lebih maksimal,” tutup Wiwin.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polresta Malang Kota Operasi Pekat 2026 di Kota Malang Polisi Judi Online Narkoba Pungli



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas