JATIMTIMES - Pemilik tanah yang masih menyimpan girik, letter C, hingga verponding Indonesia perlu waspada. Sejak 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah lama itu tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Informasi ini kembali ramai dibahas, salah satunya oleh konten kreator properti dan Mastermind @propertypreneurs drh. Adhitya Candra M.Vet. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dengan dokumen lama yang selama ini dianggap cukup kuat.
Baca Juga : Buka Bersama Nuansa Kampung di Swiss-Belinn Malang, Harga Mulai Rp 115 Ribu
“Ini bukan nakut-nakutin sesuai pp no. 18 tahun 2021 pasal 96, alat bukti tanah bekas milik adat hanya diberi waktu 5 tahun sejak aturan berlaku setelah itu surat lama anda cuma jadi selembar kertas kenangan,” tulisnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP berlaku.
Beberapa poin penting dalam Pasal 96 PP 18/2021 antara lain:
• Masa berlaku 5 tahun
Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, letter C, petok D, verponding Indonesia, dan sejenisnya yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP berlaku.
• Berlaku sejak 2 Februari 2021
PP Nomor 18 Tahun 2021 resmi berlaku mulai 2 Februari 2021.
• Batas akhir 2 Februari 2026
Tenggat lima tahun tersebut jatuh pada 2 Februari 2026.
• Implikasi hukum
Setelah tanggal itu, surat-surat lama tersebut tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah.
• Hanya sebagai petunjuk
Dokumen lama nantinya hanya diakui sebagai petunjuk atau bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan mutlak.
Dengan demikian, mulai Februari 2026, surat tanah adat yang belum dikonversi tidak lagi memiliki kekuatan hukum penuh.
Berikut lima jenis surat tanah lama yang terdampak aturan tersebut:
1. Girik
Masih banyak warga merasa aman karena memegang girik. Padahal, secara hukum girik pada dasarnya adalah bukti pembayaran pajak bumi, bukan bukti kepemilikan mutlak.
Baca Juga : Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lamongan, Brigjen TNI Singgih Ingatkan Pentingnya Sinergi
“Banyak yang merasa aman karena punya girik. padahal, girik itu cuma bukti bayar pajak (pajak bumi) bukan bukti kepemilikan mutlak 2026 statusnya makin lemah di mata hukum,” tegas Adhitya.
2. Letter C
Letter C merupakan catatan administrasi desa pada masa lalu yang memuat data kepemilikan tanah.
“Catatan di buku desa ini sering dianggap ‘sakti’ faktanya? ini hanya produk administrasi desa masa lalu. tanpa sertifikasi, tanah anda rawan dicap ‘tanah negara’ atau tumpang tindih,” ujarnya.
3. Petok D
Dokumen ini cukup populer di Jawa Timur, namun statusnya juga terdampak aturan yang sama.
“Petok d populer di jawa timur, tapi nasibnya sama. mulai februari 2026, petok d tidak lagi diakui sebagai alas hak yang sah untuk transaksi atau sengketa,” tulisnya.
4. Pipil dan Kekitir
Dokumen lama ini kerap tersimpan di berkas keluarga dan dianggap cukup sebagai bukti.
“Warisan sistem administrasi lama ini sering terselip di berkas keluarga segera cek lemari anda. jika masih pegang ini anda dalam masalah besar di tahun 2026,” katanya.
5. Verponding Indonesia
Ini adalah bukti pembayaran pajak tanah peninggalan era kolonial yang masih digunakan di sejumlah daerah.
“Bukti pajak peninggalan kolonial yang masih digunakan di beberapa daerah setelah pendaftaran tanah nasional selesai (februari 2026) dokumen ini akan dinyatakan ‘kedaluwarsa’,” tulisnya.
Apa Risikonya Jika Tidak Dikonversi?
Jika pemilik tanah tidak segera mendaftarkan dan mengonversi surat lamanya menjadi sertifikat resmi, ada sejumlah risiko yang bisa terjadi, yakni sebagai berikut:
• Tidak bisa dijual secara legal karena notaris atau PPAT dapat menolak proses transaksi;
• Tidak bisa dijadikan agunan bank, sehingga nilai ekonominya sangat rendah;
• Rentan diklaim atau disalahgunakan pihak lain;
• Menyulitkan proses pengurusan waris di kemudian hari.
Pemerintah juga tengah mendorong transformasi digital di bidang pertanahan. Dokumen lama diarahkan untuk dikonversi menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) yang nantinya terintegrasi dalam sistem sertifikat elektronik.
Sertifikat fisik yang sudah terbit tetap sah. Namun dokumen adat seperti girik, letter C, petok D, pipil, kekitir, dan verponding yang belum didaftarkan akan kehilangan kekuatan hukumnya setelah batas waktu berakhir.
Apa yang Harus Dilakukan?
Pemilik tanah bekas hak adat diimbau segera mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan setempat atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses konversi dapat dilakukan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun pendaftaran mandiri, agar kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum tetap dalam bentuk Sertipikat Hak Milik (SHM).
