JATIMTIMES - YP (39), pria asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, harus mengakui perbuatannya setelah ketahuan mengambil celana dalam seorang wanita inisial DY (31), asal Madiun, yang tinggal di rumah kos-kosan wilayah Brondong.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, (8/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek setempat.
Baca Juga : Diduga Terpeleset saat BAB di Sungai, Lansia Asal Lawang Malang Ditemukan Meninggal
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi.
" Ya betul, berdasarkan keterangan saksi kejadian tersebut terjadi pada minggu (8/2/2026) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku masuk ke area rumah kos tanpa izin dan mengambil celana dalam milik korban. Aksi pelaku kemudian diketahui korban dan warga setelah melihat rekaman CCTV milik warga sekitar," ungkap Kasi Humas, Selasa (10/2/2016).
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pada Selasa pagi, (10/2/2026) pukul 10.00 WIB, tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat membawa korban dan pelaku ke Polsek Brondong guna meminta bantuan pihak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi.
"Selanjutnya, Polsek Brondong melaksanakan musyawarah problem solving yang dipimpin oleh Kapolsek Brondong bersama anggota dengan melibatkan pihak Korban, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, dan pihak pelaku dan keluarganya," lanjutnya.
Adapun hasil problem solving yang disepakati bersama antara kedua belah pihak, antara lain pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah.
"Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari dan pihak keluarganya juga menyatakan kesanggupan untuk membawa pelaku menjalani pengobatan medis atas perilakunya," ujarnya.
Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan, Kabur usai Lukai Korban Pakai Sajam
Hamzaid menambahkan bahwa pihak kepolisian bertindak atas dasar pelayanan kepada masyarakat yang meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Karena mengingat adanya kekhawatiran warga terhadap potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada diri pelaku maupun lingkungan sekitar," tambahnya.
Hamzaid juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta tidak segan untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian secara langsung maupun dengan layanan panggilan telepon 110 bebas pulsa guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
