Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Status Pasien RSJ Tak Otomatis Gugurkan Jerat Hukum Yai Mim, Pakar: Penentuan di Tangan Hakim

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jan - 2026, 16:02

Placeholder
Yai Mim saat di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pengakuan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tidak menghentikan proses hukum atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya. Pakar hukum pidana menegaskan, penentuan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika. Prija menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap berkewajiban menuntaskan proses penyidikan. Pernyataan gangguan kejiwaan tidak bisa dijadikan dasar penghentian perkara di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga : Profil Rizki Abdul Rahman, Aktivis Pelapor Pandji Pragiwaksono soal Materi Mens Rea

“Penyidikan tetap berjalan. Nanti pengadilan yang akan menentukan apakah yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak,” kata Prija, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, penilaian mengenai kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, untuk menilai kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Prija merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru yang membedakan kondisi kejiwaan pelaku pidana ke dalam kategori tidak mampu bertanggung jawab dan kurang mampu bertanggung jawab. Perbedaan ini memiliki implikasi langsung terhadap sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.

“Orang yang benar-benar mengalami gangguan jiwa total bisa dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab. Tetapi jika hanya mengalami keterbatasan mental atau gangguan tertentu, maka tetap dapat dipidana dengan pertimbangan keringanan,” imbuh Prija.

Dengan gangguan kejiwaan seperti stres atau depresi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Kondisi tersebut tetap harus diuji secara medis dan hukum melalui proses persidangan.

Terkait klaim Yai Mim sebagai pasien RSJ, Prija menyebut bahwa hakim akan mendasarkan putusan pada hasil pemeriksaan ahli kejiwaan forensik. Rekomendasi medis tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan status kemampuan hukum terdakwa.

Baca Juga : Kronologi Kasus Adly Fairuz yang Terancam Jadi Tersangka Berlapis, Diduga Janjikan Korban Lolos Akpol

“Bukan sekadar pengakuan. Harus ada rekam medis dan hasil pemeriksaan psikiatri yang sah. Tanpa itu, klaim gangguan jiwa tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas Prija.

Sementara mengenai kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Prija menilai hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Keputusan menahan atau tidak menahan tersangka tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi kejiwaan, melainkan hasil pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai aturan hukum.

“Penahanan adalah diskresi penyidik. Bahkan orang yang dianggap mampu pun bisa saja tidak ditahan,” tutup Prija.

Sedang, pengakuan Yai Mim sebagai pasien semula dibeberkan melalui sebuah video yang diunggah di sosial media, usai ditetapkan status hukumnya dari hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (6/1/2026).


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara Pasien RSJ



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas