Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Antisipasi Pelanggar Parkir, 24 Personel Gabungan Disiagakan di Kajoetangan Heritage

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

08 - Jan - 2026, 15:27

Placeholder
Kondisi koridor Kajoetangan Heritage yang hanya menyediakan parkir untuk kendaraan roda empat di sisi barat Jalan Basuki Rachmat.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penataan parkir di kawasan Kajoetangan Heritage tak main-main. Untuk memastikan skema baru berjalan sesuai rencana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menurunkan puluhan personel gabungan guna mengantisipasi pelanggaran sejak hari pertama penerapan, Selasa (7/1/2026).

Sebanyak 24 personel disiagakan di tiga titik pengawasan strategis di sepanjang kawasan heritage tersebut. Mereka berasal dari unsur Dishub, Denpom, Kodim, hingga kepolisian. Kehadiran aparat gabungan ini ditujukan untuk mengawal masa transisi penataan parkir sekaligus memberi efek jera bagi pengendara yang masih membandel.

Baca Juga : Bupati Sanusi Sebut Produksi Padi di Kabupaten Malang Surplus 80 Ton

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pengerahan personel dilakukan sebagai langkah preventif. Pada pekan pertama hingga 13 Januari 2026, pendekatan yang dikedepankan masih berupa sosialisasi. Namun, pengawasan tetap diperketat.

“Personel kami siagakan untuk mengarahkan sekaligus mengingatkan pengendara. Tetapi mulai hari ketiga, sanksi seperti tilang atau pengangkutan kendaraan akan mulai kami terapkan,” tegas Rahmat.

Meski sudah dijaga ketat, pada hari pertama masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Sebuah bus wisata kedapatan parkir di sisi kiri Jalan Jenderal Basuki Rahmat, padahal hanya diperbolehkan untuk menurunkan penumpang. Selain itu, sepeda motor juga masih tampak parkir di luar gedung parkir yang telah disediakan.

Untuk meminimalkan pelanggaran, Dishub memasang rambu larangan parkir serta menerapkan rekayasa arus lalu lintas. Pengendara diarahkan masuk melalui Jalan Basuki Rahmat dan keluar satu arah lewat Jalan Majapahit atau menuju Jalan Semeru.

Dishub juga menyiapkan dua gedung parkir sebagai penyangga utama. Gedung parkir di Jalan Jenderal Basuki Rahmat dan Jalan Majapahit mampu menampung hingga 900 sepeda motor dan 35 mobil. Bahkan, kapasitas parkir masih berpotensi bertambah jika gedung parkir Kajoetangan dikembangkan hingga enam lantai.

Baca Juga : Temuan Pansus DPRD Jatim: Ada Tumpang Tindih Bisnis BUMD dan Anak Usaha

Sementara itu, parkir mobil di badan jalan masih diizinkan dengan aturan ketat, yakni hanya di sisi kiri jalan. Berdasarkan uji coba sebelumnya, area tersebut dapat menampung sekitar 150 mobil jika tidak digunakan oleh sepeda motor.

Dengan pengamanan berlapis ini, Dishub berharap kawasan Kajoetangan Heritage semakin tertib dan nyaman. Penataan parkir dinilai krusial untuk mendukung wajah kawasan heritage sekaligus memberi rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat.

“Kalau semua tertib, Kajoetangan Heritage bisa benar-benar menjadi destinasi unggulan Kota Malang,” pungkas Rahmat.


Topik

Pemerintahan kajoetangan heritage dishub kota malang parkir pelanggaran parkir



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana