JATIMTIMES - Inovasi SI-PERKASA dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang jadi solusi bagi masyarakat yang hendak membeli rumah. Melalui inovasi tersebut, masyarakat dapat mengakses kelengkapan perizinan perumahan yang hendak dibeli, sehingga diharapkan bisa terhindar dari praktik penipuan properti.
SI-PERKASA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Inovasi tersebut turut di inisiasi oleh Reza Budi Setiawan selaku Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kadispendik Kabupaten Malang Tekankan Peningkatan Kompetensi Guru di Hari Guru Nasional 2025
"Inovasi SI-PERKASA merupakan sebuah terobosan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan izin yang lengkap," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, dalam keterangan tertulisnya kepada JatimTIMES, Rabu (26/11/2025).
Johan menyebut, melalui inovasi SI-PERKASA tersebut diharapkan dapat menuntaskan tantangan yang ada saat ini. Yakni sebagai upaya meminimalisir transaksi jual-beli rumah yang tak berizin.
"Saat ini masih banyak warga atau para user yang melakukan transaksi jual beli rumah di kawasan Kabupaten Malang namun mendapatkan rumah yang belum berizin. Sehingga dapat merugikan masyarakat itu sendiri," ujar Johan.
Disampaikan Johan, inovasi SI-PERKASA tidak hanyak bermanfaat bagi dinas terkait termasuk DPKPCK Kabupaten Malang. Namun, juga bermanfaat bagi masyarakat secara luas khususnya bagi mereka yang hendak membeli rumah pada sebuah perumahan.
"Manfaat bagi eksternal atau publik dari adanya inovasi SI-PERKASA ini ialah, masyarakat dapat melihat data perumahan yang sudah memiliki legalitas yang lengkap dan aman," ujar Johan.
Inovasi SI-PERKASA dapat diakses oleh masyarakat secara online. Yakni melalui alamat website https://siperkasa.malangkab.go.id/.
"Kedepannya, diharapkan melalui inovasi SI-PERKASA ini dapat mengurangi permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam memilih hunian yang aman dan berizin lengkap," pungkas Johan.
