JATIMTIMES – Pemerintah memastikan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 bakal berbeda dari tahun sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kenaikan UMP tahun depan tidak lagi ditetapkan dalam satu angka yang sama untuk seluruh daerah.
“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dikutip Jumat (21/11/2025).
Baca Juga : Profil Hj Hanik Andriani Sosok Istri Wali Kota Malang yang Dicintai
Perubahan formula ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perhitungan UMP memasukkan variabel kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan skema baru ini, kepala daerah akan memiliki kewenangan menetapkan kenaikan UMP sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Provinsi dan kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi maupun rendah nantinya dapat menyesuaikan besaran kenaikan berdasarkan variabel yang sudah ditentukan. Kebijakan ini sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk mengkaji dan merekomendasikan nilai upah kepada gubernur. “(UMP) Untuk ditetapkan oleh gubernur,” ujar Yassierli.
Tahun ini pemerintah juga tengah memfinalisasi aturan baru yang menjadi dasar penetapan UMP 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), mulai 2026 skema kenaikan upah akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Karena berpijak pada PP yang ditandatangani presiden, pemerintah tidak lagi wajib mengumumkan UMP pada 21 November seperti ketentuan sebelumnya.
“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November,” ucapnya.
Yassierli memastikan formulasi UMP 2026 telah disesuaikan dengan putusan MK, khususnya mengenai pentingnya variabel KHL. Harapannya, upah minimum setiap provinsi bisa lebih mencerminkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
“MK memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota untuk mengkaji, menyampaikan pada gubernur untuk ditetapkan oleh gubernur,” ujar Yassierli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan menggunakan satu angka, yakni 6,5%. Penetapan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang baru diterbitkan pada akhir tahun.
Baca Juga : Kabar Duka Kota Malang Istri Wali Kota Hj Hanik Andriani Meninggal Dunia
Namun, untuk penetapan UMP pada tahun-tahun berikutnya akan dipakai formula baru. Salah satu komponen yang berubah adalah nilai alpha, yaitu indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang sebelumnya berada di kisaran 0,10 hingga 0,30.
“Kalau sebelumnya dalam PP lama nilai alpha berada pada rentang 0,1 sampai 0,3, sekarang kami menyesuaikan dengan perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi berkutat di 0,1 sampai 0,3, tetapi ada kenaikan sedikit,” jelas Indah.
Meski begitu, Indah belum mengungkap secara rinci berapa besar kenaikan alpha tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa akan ada penyesuaian yang mempertimbangkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Meski demikian, variabel dan rumusan perhitungan UMP tetap sama seperti aturan sebelumnya.
“Rumusnya tidak berubah, variabel-variabelnya juga tetap. Hanya saja, sesuai keputusan MK, nilai alpha harus disesuaikan. Bentuk penyesuaiannya adalah pemerintah wajib memasukkan pertimbangan KHL. Inilah yang menjadi perbedaan dari mekanisme penetapan upah sebelumnya,” tambah Indah.
Sebagai catatan, pada 2025 Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Kebijakan itu disambut baik oleh berbagai pihak.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sebelumnya meminta pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8 persen. “Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan Provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
