Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Menkeu Purbaya Siap Blacklist Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Seumur Hidup

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

28 - Oct - 2025, 15:40

Placeholder
Ilustrasi pedagang thrifting. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Gelombang kekhawatiran tengah menyelimuti para pedagang thrifting di berbagai kota. Pemerintah kini mengambil langkah tegas untuk menghentikan masuknya pakaian bekas impor yang dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun memberi sinyal keras: pelaku impor balpres ilegal tidak hanya akan dipidana, tetapi juga diblacklist seumur hidup.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan masuknya barang bekas ilegal yang dinilai merugikan produksi lokal serta mengganggu daya saing pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga : Semangat Sumpah Pemuda: Wali Kota Blitar Mas Ibin Dorong Anak Muda Naik Kelas Lewat Pelatihan Berbasis Kompetensi

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan sanksi tambahan bagi pelaku impor pakaian bekas. Tidak hanya sebatas pemusnahan barang bukti dan proses pidana, tetapi juga pencabutan akses impor sepanjang hidup.

"Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," ujar Purbaya di Gedung Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa pihak yang menolak kebijakan pemberantasan ini justru akan mempermudah identifikasi pelaku. Penolakan akan dianggap sebagai indikasi keterlibatan langsung dalam impor ilegal.

"Kalau ada yang nolak, saya tangkap duluan. Itu berarti dia pelakunya. Clear," tegasnya.

Menurut Purbaya, reaksi keras dari sejumlah pihak justru menguntungkan pemerintah karena menunjukkan adanya pengakuan tidak langsung dari pelaku.

Dalam pelaksanaan pemberantasan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memfokuskan razia di pelabuhan, bukan di pasar-pasar thrifting seperti Pasar Senen.

"Saya nggak akan merazia ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Kalau supply kurang, otomatis di pasar juga berkurang," jelasnya.

Pendekatan ini menyasar sumber utama pasokan, sehingga peredaran pakaian bekas impor akan berkurang secara bertahap tanpa harus langsung menekan pedagang kecil.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Ngaku Punya Harta Rp260 Triliun, Benarkah? Ini Faktanya dan Data Kekayaannya

Kebijakan tersebut diperkirakan akan membawa dampak nyata bagi beberapa pihak. Bagi pedagang thrifting, stok pakaian bekas akan menurun, dan kondisi ini dapat memaksa mereka mencari alternatif barang lain agar tetap bisa menjalankan usaha. 

Bagi pelaku impor ilegal, sanksi blacklist seumur hidup menjadi ancaman serius yang membuat kegiatan bisnis ilegal ini tidak lagi sebanding dengan risiko hukumnya.

Di sisi lain, kebijakan ini membawa peluang positif bagi industri tekstil dan UMKM lokal. Dengan berkurangnya barang bekas impor harga murah, produk lokal berpotensi kembali bersaing dan mendapat ruang di pasar. Pemerintah berharap kondisi ini dapat menghidupkan kembali rantai produksi dan penjualan dalam negeri.

Purbaya mengajak para pedagang untuk mulai membangun kerja sama dengan produsen lokal, terutama UMKM yang bergerak di sektor fesyen.

"Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita," ungkapnya.

Upaya ini dinilai dapat memberikan manfaat ganda: pedagang tetap dapat berjualan, sementara UMKM lokal mendapatkan pasar yang lebih kuat.


Topik

Pemerintahan pakaian bekas impor purbaya yudhi sadewa thrifting menkeu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana