Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Pemilik Rumah di Royal Orchid Dau Malang Keluhkan Sertifikat Tak Kunjung Terbit Meski Kredit Sudah Lunas

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Oct - 2025, 14:05

Placeholder
Momen ibu dari Malang mengeluhkan sertifikat tak kunjung cair meski telah melunasi kredit rumah. (Foto: Facebook)

JATIMTIMES - Warga Perumahan Royal Orchid, Jetak Ngasri, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mengeluhkan belum menerima sertifikat rumahnya meski cicilan kreditnya telah lunas sejak lima tahun lalu. Kasus ini mencuat setelah diunggah oleh advokat sekaligus aktivis sosial M. Sholeh atau akrab disapa Cak Soleh melalui akun TikTok-nya dan langsung viral di media sosial.

Dalam video yang dibagikan Cak Soleh, seorang ibu asal Malang bercerita bahwa dirinya membeli rumah di Perum Royal Orchid pada tahun 2016 dengan harga sekitar Rp200 juta. Pembelian dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Syariah, dengan cicilan sekitar Rp2,5 juta per bulan.

Baca Juga : Kalender Jawa Minggu Legi 26 Oktober 2025: Waspadai Fitnah dari Keluarga! 

“Tahun 2020 suami saya meninggal dunia karena sakit. Karena kredit ini di-cover asuransi jiwa, otomatis dinyatakan lunas. BTN Syariah juga sudah memberikan surat keterangan lunas,” ujar sang ibu dalam video tersebut.

Namun, meski status kredit telah lunas, sertifikat rumah yang seharusnya sudah bisa diterbitkan hingga kini tak kunjung keluar. “Sudah lima tahun menunggu, tapi sertifikat belum juga saya terima,” keluhnya.

Cak Soleh dalam unggahannya menjelaskan, berdasarkan penelusurannya, permasalahan ini terjadi karena pihak developer Perum Royal Orchid belum menyerahkan sertifikat induk kepada notaris. Akibatnya, bank tidak bisa memproses penerbitan sertifikat atas nama pembeli.

“Usut punya usut, ternyata sertifikat induk belum diserahkan developer ke notaris, sehingga saat ini sertifikat rumah itu tidak ada di bank,” jelas Cak Soleh.

Dalam video itu, sang ibu juga mengaku sudah berkali-kali mendatangi notaris dan pihak bank untuk menanyakan kejelasan dokumennya. Namun, jawaban yang diterima selalu sama.

“Katanya masih menunggu tanda tangan dari pihak developer lama, Pak Eki. Tapi sudah sembilan tahun (sejak 2016) belum juga selesai,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Cak Soleh kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan antara bank, notaris, dan developer. Ia menilai ketiganya memiliki tanggung jawab besar dalam kasus ini.

“Bagi saya, dalam kasus seperti ini bank harus dipersalahkan, sebab sejak awal mereka tahu sertifikat induk belum diserahkan. Harusnya bank sudah marah-marah (kepasa developer) agar persoalan itu segera diselesaikan,” ujar Cak Soleh dalam videonya.

Ia juga menegaskan bahwa notaris turut bertanggung jawab karena tetap memproses akad kredit meski berkas utama belum lengkap. “Kalau belum ada sertifikat induk, mestinya akad kredit tidak bisa dilakukan. Notaris juga harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Etik di Ikatan Notaris Indonesia karena telah merugikan konsumen,” tegasnya.

Baca Juga : Bandara Dhoho Kembali Beroperasi, Mas Dhito Berharap Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Cak Soleh menambahkan, fenomena serupa bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku sudah beberapa kali menangani kasus serupa, bahkan ada nasabah yang sudah 10 tahun belum menerima sertifikat meski rumahnya sudah lunas. “Kasus kayak gini terus berulang. Makanya saya bilang, no viral, no justice,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum, Cak Soleh menyarankan agar korban segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Kalau seperti ini, harus dilaporkan ke polisi. Selain itu, notaris juga wajib dilaporkan ke Dewan Kehormatan Etik karena telah melakukan kesalahan yang jelas-jelas merugikan konsumen,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya perhatian publik, pihak terkait segera menindaklanjuti dan memberikan kejelasan terhadap nasib para pembeli rumah di Perum Royal Orchid. “Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban sistem yang tidak transparan,” pungkas Cak Sholeh. 

Untuk diketahui, Perumahan Royal Orchid yang berlokasi di Jetak Ngasri, Mulyoagung, Kecamatan Dau dikembangkan oleh PT Turen Indah Properti, sebuah perusahaan pengembang yang cukup besar di wilayah Malang Raya dan Pasuruan.

PT Turen Indah Properti sendiri dikenal telah membangun lebih dari 30 proyek perumahan, baik kategori subsidi maupun reguler.

Hingga berita ini diturunkan, JatimTIMES masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak PT Turen Indah Properti maupun dari BTN Syariah terkait keterlambatan penerbitan sertifikat tersebut.


Topik

Ekonomi Perumahan Royal Orchid Malang turen indah properti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi