Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Aset Kota Senilai Rp 3 Miliar, Ini Fakta Lengkapnya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

23 - Oct - 2025, 09:32

Placeholder
sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang kasus korupsi aset (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Perkara dugaan korupsi yang melibatkan aset milik Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) kembali bergulir ke meja hijau. Pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya Klas I A Khusus yang berlokasi di Sidoarjo, terdakwa Handoko (77) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (Kejari Malang). 

Menurut dakwaan, Handoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berupa pengalihan dan penyewaan lahan milik Pemkot Malang yang berlokasi di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa izin resmi. Akibat tindakan itu, kerugian negara ditaksir miliaran rupiah. 

Baca Juga : Kementerian Perumahan Dorong Kota Malang Jadi Motor Program Perumahan Rakyat, Kredit hingga Rp 500 Juta

“Kami mendakwa terdakwa H dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Malang, Agung Tri Radityo. 

Handoko semula mengajukan permohonan sewa lahan seluas kurang lebih 1.498 m persegi milik Pemkot Malang pada tahun 2010 untuk tempat tinggal. Tahun selanjutnya ia mengajukan perubahan status sewa menjadi tempat usaha. Izin perubahan ini disetujui Pemkot Malang pada 12 Februari 2012 dengan jangka waktu sewa 5 tahun dan klausul larangan dialihkan ke pihak lain. 

Nyatanya, Handoko kemudian menyewakan lahan tersebut kepada PT Lion Super Indo (PT LSI) atau sebuah supermarket untuk jangka waktu 20 tahun, tanpa izin yang sah. 

Berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara dari perbuatan tersebut tercatat senilai lebih dari Rp 3,062 miliar. 

Pada 5 Mei 2025, Kejari Malang menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 3.062.331.000 yang dititipkan oleh kuasa hukum Handoko. Namun, Kejari menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan. 

Setelah pembacaan dakwaan tanpa keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut pengelolaan aset publik daerah yang notabene milik rakyat, bukan sekadar dana tetapi tanah kota yang mestinya untuk kepentingan bersama.

Baca Juga : Kejari Geledah Bank Pelat Merah di Kepanjen: Selidiki Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Rp 1 Miliar

Pengembalian kerugian negara di awal menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai menitikberatkan pemulihan kerugian negara, bukan hanya penghukuman pelaku. Hal ini terlihat dari langkah Kejari menerima Rp 3 miliar sebagai barang bukti.

Dokumentasi menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, dari total kurang lebih 8.264 bidang aset Pemkot Malang, baru sekitar 49 persen yang sudah bersertifikat. Ini membuka ruang kelemahan pengelolaan dan pengawasan aset daerah. 

Efek jera yang diharapkan apabila terbukti bersalah, bukan hanya hukuman penjara yang menanti, tetapi juga kewajiban mengembalikan kerugian negara dan potensi penyitaan aset-aset senilai ekonomis milik terdakwa.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi pemkot malang aset pemkot malang pn surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana