Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Lansia di Malang Penjarakan Penasehat Hukumnya, Ingin Keadilan Tegak Lurus Tanpa Pandang Bulu

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

20 - Oct - 2025, 19:47

Placeholder
Otje Suwandito (kiri) bersama kuasa hukumnya saat ditemui awak media (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus penganiayaan yang menyeret nama VA atau mantan penasehat hukum pemilik bengkel ternama di Kota Malang, Otje Suwandito (76) kini yang berstatus sebagai tersangka telah memasuki babak baru. 

Otje melalui kuasa hukumnya Wildan Arif, mengungkapkan bahwa Vania resmi ditahan setelah tahap dua penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, VA juga telah mendekam dibalik jeruji besi. 

Baca Juga : Mas Ibin dan Kaos Babune Masyarakat, Pengamat: Inilah Leadership by Example

Proses persidangan yang sempat digelar pada 16 Oktober 2025 lalu pun harus ditunda, dan dakwaan baru akan dibacakan minggu depan, tepatnya 23 Oktober dengan agenda saksi. 

Wildan Arif menegaskan, penahanan terhadap Vania sangat penting. Terutama untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kepada kliennya. “Klien kami mengalami trauma berat akibat penganiayaan ini. Jika Vania hanya ditahan di rumah (tahanan kota), kami khawatir dia bakal mengulangi tindak pidana dan bahkan melarikan diri. Hal ini juga bisa memperlambat proses hukum,” ujar Wildan. 

Ia juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari pihak ketiga yang diduga mencoba memengaruhi proses hukum agar VA tidak ditahan. Hal ini sangat disayangkan untuk sebuah kacamata hukum di tengah masyarakat. 

 “Kami berharap pengadilan tetap berdiri teguh pada aturan hukum dan tidak terpengaruh oleh intervensi apapun. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tegas Wildan.

Menurut Wildan, tahap dua penyidikan dilakukan sekitar tiga minggu lalu dan VA sudah resmi ditahan oleh kejaksaan. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya. 

Meskipun demikian, VA sempat menunjukkan sikap kurang kooperatif bahkan tidak hadir saat panggilan pemeriksaan di Kepolisian. Sehingga pihak kepolisian melakukan penjemputan paksa.

Kejadian ini menjadi perhatian publik lantaran kasus penganiayaan tersebut menyita perhatian karena korbannya adalah orang tua berusia lanjut yang juga mantan klien tersangka.

Kasus ini bermula dari hubungan kuasa hukum antara korban dan tersangka yang memburuk. Otje Suwandito awalnya memberikan kuasa kepada VA untuk menangani 12 perkara hukum. 

Baca Juga : Prediksi Cuaca hingga 26 Oktober: Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Jatim

Untuk menangani kasus yang dihadapi itu, Otje mengeluarkan uang miliaran rupiah. Namun selama satu tahun tidak ada satu pun kasus yang berhasil diselesaikan. 

Ketika Otje curhat ke temannya, kabar tersebut justru terdengar ke telinga VA. Hingga akhirnya berujung ke konfrontasi fisik. “Pada November 2024 di perumahan Austine Ville, Vania mengigit tangan kanan klien kami dan melakukan penganiayaan berat, termasuk membanting gelas,” jelas Wildan yang sekaligus menyebut perbuatan itu diduga kuat melanggar Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Otje sendiri senada dengan Wildan yang mengaku ingin hukum berjalan sesuai rulesnya. Sebab, jika VA menjadi tahanan kota, ia pun khawatir peristiwa yang kelam dapat kembali menimpanya. Apalagi, ia merupakan seorang lansia. 

“Semua orang sama di mata hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Kami ingin pengadilan menjaga integritas dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” harap Otje.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang yang menangani kasus ini, Maharani membenarkan bahwa kasus yang melibatkan VA dan Otje Suwandito itu masuk pada tahap 2. Dan pihaknya membenarkan telah menahan VA dan dilanjutkan penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. “Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sudah sidang kedua dengan agenda saksi,” ungkap Maharani. 

Disisi lain, Maharani juga membenarkan ada upaya permohonan dari VA melalui kuasa hukumnya untuk pengalihan penahanan. Namun, hal itu diluar kuasanya. “Permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota tepatnya. Kemarin waktu sidang pengacaranya VA menanyakan kepada hakim,” tukas Maharani. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas penganiayaan malang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas