Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Launching Aplikasi MASS 2.0 dan PENTRAPPIN, Urusan Izin Usaha Makin Mudah dan Simpel

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Dede Nana

16 - Oct - 2025, 10:50

Placeholder
Launching aplikasi MASS 2.0 dan PENTRAPPIN

JATIMTIMES -  Layanan perizinan usaha di Kota Madiun semakin mudah. Bagaimana tidak, Madiun Kota Single Submassion (MASS) sebagai aplikasi perizinan di Kota Pendekar terus disempurnakan. 

Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun meluncurkan aplikasi MASS versi 2.0. Launching dilakukan Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun di GCIO Dinas Kominfo, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga : Kucurkan Rp 71 Miliar untuk Beasiswa Pemuda Tangguh, Pemkot Surabaya Tambah 24.000 Kuota Tahun 2026

‘’MASS ini merupakan update dari aplikasi yang pertama. Kita update untuk semakin memudahkan masyarakat,’’ kata Bagus.

Aplikasi perizinan memang berkaitan dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Bagus mencontohkan perizinan reklame yang berkaitan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait dengan besaran biayanya. Layanan itu kini bisa didapatkan dalam MASS versi 2.0 tersebut. Artinya, urusan perizinan kini semakin mudah dan simple.

‘’Kalau sebelum ini ada aplikasinya sendiri-sendiri. Yang di Bapenda ada Simpadama. Jadi pemohon harus mengakses MASS dan mengakses Simpadama. Nah, sekarang keduanya sudah kita koneksikan. Cukup di MASS yang versi terbaru sudah bisa terlayani,’’ ujarnya.

sa

Bagus menyebut kemudahan-kemudahan terkait perizinan akan terus ditingkatkan. Ke depan, tidak hanya terkoneksi dengan Simpadama. Tetapi juga terkoneksi dengan jenis aplikasi terkait lainnya.

‘’Tentu saja, ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, saya harap juga terkoneksi dengan persyaratan perizinan yang lain,’’ harapnya.

Tak hanya itu, Bagus juga meluncurkan aplikasi baru berbasis website bernama Peta Sebaran Data Perizinan dan Non Perizinan (PENTAPPRIN). Aplikasi ini memudahkan masyarakat termasuk pelaku usaha maupun calon pengusaha untuk melihat peta sebaran jenis usaha di Kota Madiun. Dalam aplikasi tersebut terdapat informasi geospasial dunia usaha.

Baca Juga : Waspada Cuaca Panas Ekstrem! Ini Perlengkapan Ekstra yang Wajib Disiapkan Menurut Kemenkes, WHO, dan BMKG

‘’Jadi misal di Jalan Perintis Kemerdekaan ini sudah ada usaha apa saja itu bisa terlihat. Artinya ini bisa menjadi acuan saat mendirikan usaha atau lainnya,’’ jelasnya.


Topik

Pemerintahan pemkot madiun aplikasi mass 2.0 perizinan pentapprin kota madiun



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan