Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Mutakhirkan DTSEN Secara Berkala

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

21 - Sep - 2025, 15:08

Placeholder
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito Widoyoko saat ditemui di Mini Block Office Pemerintah Kota Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang secara berkala melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN). 

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang telah 100 persen melakukan pendataan masyarakat Kota Malang ke dalam DTSEN. 

Baca Juga : Maskapai Fly Jaya Siap Mengudara, Kirim Tim ke Jember untuk Ground Handling

"Cakupannya DTSEN kalau dari versi BPS sekarang sudah 100 persen. Cuma kami pemutakhirkan terus," ungkap Donny. 

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas (sekarang Protokol dan Komunikasi Pimpinan) Sekretariat Daerah Kota Malang itu mengatakan, terdapat beberapa cara untuk pemutakhirkan DTSEN. 

"Jadi caranya pemutakhirkan DTSEN itu kan ada beberapa, bisa langsung ke Dinsos-P3A2KB, bisa mandiri, bisa melalui musyawarah kelurahan. Karena nanti ujung-ujungnya tetap kami verifikasi di lapangan," jelas Donny. 

Pihaknya mencontohkan, ketika setelah dilakukan pendataan DTSEN oleh BPS Kota Malang ternyata penerima Program Keluarga Harapan (PKH) masuk desil lima, maka bantuan sosial PKH akan diberhentikan sementara dan tim dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.  

Pasalnya, mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial RI, telah ditetapkan peringkat desil masing-masing program bantuan sosial. 

Di antaranya PKH diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 4. Lalu untuk program sembako, bantuan iuran jaminan kesehatan, program asistensi rehabilitasi sosial dan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial RI diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5. 

"Setelah kami lakukan groundchecking atau cek lapangan, kami masukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), itu nanti akan diverifikasi Kemensos," jelas Donny. 

Jika nantinya proses verifikasi oleh Kementerian Sosial RI telah selesai, selanjutnya data tersebut akan diajukan Kementerian Sosial RI ke BPS untuk pergantian data di DTSEN yang kemudian ditetapkan masyarakat pada kategori 1 sampai 10. 

Baca Juga : KIA Kota Malang Lampaui Target, Setiap Bayi Baru Lahir Dapat Identitas

"Nah yang menjadi intervensi kami, groundchecking yang nggak sesuai itu. Kalau di Kota Malang, errornya itu cuma 4.000 jiwa dari 189 ribu kalau di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Donny. 

Namun, pihaknya menegaskan bahwa saat ini Dinsos-P3AP2KB Kota Malang telah menggunakan DTSEN sepenuhnya untuk penyaluran bantuan sosial dan sudah tidak lagi menggunakan DTKS.

Menurut Donny, untuk data error atau penempatan yang tidak sesuai dengan kategori desil, contohnya masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sosial tetapi berada di desil empat atau lima ke atas. Kemudian masyarakat yang tidak seharusnya menerima bantuan sosial, namun berada di desil tiga sampai empat. 

"Yang kami groundchecking itu yang error 4.000 orang tadi. Jadi maksudnya ada di data DTKS tetapi nggak ada di DTSEN. Itu yang harus dimutakhirkan. Error ini bisa salah sasaran, bisa juga tidak terdaftar di semua desil, jadi macam-macam," jelas Donny. 

Lebih lanjut, jika setelah dilakukan verifikasi data di lapangan, ditemukan tidak sesuai, maka akan dihapus dalam sistem. Namun, nantinya masyarakat yang dihapus dalam sistem dan desil satu sampai lima di DTSEN dapat mengajukan pendaftaran ulang. 

"Iya (memungkinkan mendaftar ulang). Makanya kalau yang mandiri, mereka bisa melalui aplikasi check bansosnya Kemensos. Bisa mendaftarkan dirinya sendiri. Tetapi tetap kalau dari kami, harus tetap melewati musyawarah kelurahan," pungkas Donny. 


Topik

Pemerintahan dinsos p3ap2kb kota malang dtsen pemutakhiran dtsen pemkot malang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana