Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bupati Sanusi Beri Sinyal Wiyanto Tak Jabat Kadinkes Lagi: Tidak Selalu Linier dengan Keilmuan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

16 - Sep - 2025, 17:28

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (16/9/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi memberikan sinyal drg Wiyanto Wijoyo tidak dikembalikan lagi sebagai kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) Kabupaten Malang pasca-putusan Mahkamah Agung RI. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan,  penempatan posisi jabatan Wiyanto saat ini sedang diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Bupati Sanusi Dorong Pengurus PABPDSI yang Baru Jalankan Fungsi dengan Baik

"Sedang diproses oleh BKPSDM untuk minta persetujuan rekomendasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ungkap Sanusi, Selasa (16/9/2025). 

Disinggung mengenai apakah dimungkinkan Wiyanto kembali menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Sanusi belum bisa memutuskan. Pasalnya, saat ini terdapat lima perangkat daerah yang sedang mengalami kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).  Yakni staf ahli bupati  bidang hukum dan politik; kepala Dinas Kesehatan; kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo); kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH); dan kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

"Ya nanti. Yang jelas setara sesuai dengan putuan pengadilan, kembali ke Dinas Kesehatan atau setara (pejabat eselon IIb)," ujar Sanusi. 

Lebih lanjut, bupatu mengatakan, meskipun Wiyanto memiliki latar belakang keilmuan di bidang kesehatan, yakni sebagai dokter gigi dan magister manajemen kesehatan,  posisi JPTP Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tidak selalu linier dengan bidang keilmuannya. 

"Nggak selalu begitu (linier dengan bidang keilmuan). Ya nanti lihat. Dokter Arbani ya dokter tapi tidak di Dinas Kesehatan," kata Sanusi. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo mengatakan, secara logika saat ini posisi kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dijabat oleh pelaksana tugas (plt). Artinya dengan latar belakang keilmuan di bidang kesehatan, dirinya dapat menempati kembali posisi kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Menurut Wiyanto, jika tidak ditempatkan pada posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, maka akan ada proses yang lebih lama lagi untuk pengisian JPTP di empat perangkat daerah lainnya yang mengalami kekosongan pucuk pimpinan. 

"Kalau seandainya demikian, harus ada proses dulu, asesmen untuk kepala dinas yang baru dan pelantikan itu membutuhkan waktu. Kalau kembali ke Dinas Kesehatan, tinggal mencabut SK bupati dan langsung bisa penempatan," jelas Wiyanto. 

Pihaknya pun mewanti-wanti para pemangku kebijakan di lingkungan Pemkab Malang agar segera mengembalikan posisinya sebagai kepala Dinas Kesehatan atau jabatan setara lainnya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI. 

"Intinya kalau belum juga dikembalikan sampai  batas waktu tiba, pengacara saya akan melakukan proses lanjutan. Kita tunggu responsnya," kata Wiyanto. 

Sebagai informasi, Wiyanto merupakan mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang saat ini menjadi staf di BKPSDM Kabupaten Malang. Wiyanto dicopot dari jabatannya pada 1 Mei 2024 lalu oleh Bupati  HM. Sanusi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan tertanggal 27 Maret 2025 atas nama drg Wiyanto Wijoyo M.MKes. 

Baca Juga : Kota Kediri Raih Dua Penghargaan Syariah Award

Wiyanto dicopot karena dinilai telah menyalahi aturan mengenai pencanangan program jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Malang pada tahun 2023 lalu.  Pasalnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Wiyanto telah memasukkan data masyarakat tidak mampu atau miskin untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen penerima bantuan iuran daerah (PBID), melebihi kuota yang telah disediakan. 

Pada alokasi anggaran Pemkab Malang hanya tersedia Rp 72 milliar untuk memberikan jaminan kesehatan bagi 129.534 jiwa masyarakat tidak mampu melaui pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen PBID. 

Namun pada praktiknya, pemberian jaminan layanan kesehatan dianggarkan Rp 250 milliar untuk meng-cover 466 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Malang. Pada proses ini, Pemkab Malang akhirnya mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC). 

Tetapi, input atau memasukkan data yang salah tersebut membuat Pemkab Malang memiliki tunggakan ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 86 milliar per Juli 2023 lalu. Selain itu, Bupati Malang HM. Sanusi mencopot Wiyanto dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Merasa diperlakukan tidak adil, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, namun tidak dikabulkan melalui putusan PTUN Surabaya Nomor: 98/G/2024/PTUN.SBY tertanggal 28 November 2024. 

Tidak puas dengan putusan itu, Wiyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan dikabulkan melalui putusan PTTUN Nomor: 11/B/2025/PT.TUN.SBY tertanggal 12 Februari 2025. Wiyanto pun menang melalui banding yang diajukan ke PTTUN Surabaya. 

Namun, Bupati Malang HM. Sanusi tidak terima dengan putusan PTTUN Surabaya tersebut dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, pada 23 Juli 2025 berdasarkan rapat peermusyawaratan majelis hakim, permohonan kasasi Sanusi ditolak melalui putusan nomor: 324 K/TUN/2025. 

Salinan putusan tersebut diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya pada 27 Agustus 2025. Salinan putusan tersebut menyatakan batal dan mewajibkan Sanusi mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama drg Wiyanto Wijoyo.

Selain itu, dalam putusan tersebut, Sanusi juga diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan, merehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo dalam jabatan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.


Topik

Pemerintahan Pemkab Malang kadinkes Bupati HM Sanusi kepala Dinas Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy