Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tidak Ada Cuti Bersama HUT RI 17 Agustus 2025, Ini Penjelasannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

18 - Jul - 2025, 07:21

Placeholder
Ilustrasi 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia selalu menjadi momen penting yang dinantikan oleh masyarakat. Selain sarat makna sejarah dan nasionalisme, hari tersebut juga menjadi waktu berkumpul bersama keluarga karena termasuk hari libur nasional. Namun, bagaimana jika tanggal peringatan tersebut jatuh di akhir pekan?

Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus dan telah menjadi hari libur nasional. Namun, untuk tahun 2025, momen istimewa ini jatuh pada hari Minggu. Lantas, apakah ada cuti bersama tambahan yang menyertai peringatan HUT RI tahun ini?

Baca Juga : Ramalan Keuangan Zodiak 18 Juli 2025: Panduan Finansial Aries hingga Virgo

Libur HUT RI Jatuh di Hari Minggu

Tahun 2025 menandai peringatan ke-80 tahun kemerdekaan Indonesia. Sayangnya, tanggal 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu, yang secara otomatis sudah merupakan hari libur akhir pekan. Hal ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pemerintah akan menetapkan hari libur pengganti di hari kerja?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Tidak Ada Cuti Tambahan

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam SKB tersebut, tidak terdapat penetapan cuti bersama yang menyertai Hari Kemerdekaan RI.

Dengan demikian, tidak ada libur pengganti ataupun cuti bersama untuk perayaan HUT RI ke-80, meskipun tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan keseimbangan hari kerja nasional.

Dasar Hukum Libur Nasional HUT RI

Penetapan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur nasional telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953. Namun, regulasi tersebut tidak mencakup kebijakan cuti bersama. Cuti bersama hanya ditetapkan melalui SKB 3 Menteri dan bersifat fleksibel tergantung kebijakan pemerintah pada tahun berjalan.

Baca Juga : Hari Keempat Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Malang Berikan Teguran kepada Seribu Pelanggar Lalin

HUT ke-80 RI, Momen Bersejarah Bagi Bangsa

Tahun 2025 menjadi momen bersejarah karena Indonesia akan merayakan 80 tahun kemerdekaan, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Peringatan ini biasa dirayakan secara meriah di berbagai penjuru negeri, mulai dari upacara bendera, lomba-lomba rakyat, hingga festival budaya yang menggugah semangat nasionalisme.

Meskipun tidak ada cuti bersama, semangat untuk merayakan kemerdekaan tetap menyala di hati rakyat Indonesia.


Topik

Pemerintahan Agustusan hari kemerdekaan indonesia 17 agustus libur nasional cuti bersama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan