JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Isa Zega lima tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik pemilik MS Glow. Tuntutan jaksa tersebut dibacakan dalam serangkaian persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025).
Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tersebut dibacakan oleh jaksa Ari Kuswandi dan David Christian Lumban Gaol. "Menuntut supaya hakim/majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," ujar jaksa.
Baca Juga : Dokter AY Diperiksa 8 Jam, Polresta Malang Kota Segera Gelar Perkara
Dakwaan alternatif ke satu penuntut umum tersebut, disampaikan jaksa, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a Juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penjelasan tindak pidana yang dituntut terhadap terdakwa Isa Zega tersebut ialah, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia atau memaksa orang supaya: memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Sebagaimana diberitakan, pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya ialah Shandy Purnamasari.
Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Laporan dari owner MS Glow itulah yang kemudian terus berlanjut dan kini menyeret Isa Zega sebagai terdakwa.
Pada akhirnya, dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (30/4/2025), terdakwa Isa Zega dituntut 5 tahun penjara. Menanggapi tuntutan tersebut, Isa Zega dengan tegas menyebut dirinya bersama Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Salah satu pertimbangannya, karena tuntutan dari jaksa dianggap oleh terdakwa Isa Zega terlalu berlebihan. Sehingga terdakwa Isa Zega bakal mengajukan pledoi.
"Itu hak Jaksa Penuntut Umum, tapi kami akan mengadakan pembelaan," pungkas Isa Zega saat ditemui JatimTIMES usai mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan.
