Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Kesehatan

Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi dan Terapis Gigi Serta Aturan Praktiknya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Apr - 2025, 06:47

Placeholder
Ilustrasi tukang gigi. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Dalam dunia pelayanan kesehatan gigi di Indonesia, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan antara tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi serta mulut. Padahal, ketiga profesi ini memiliki latar belakang pendidikan, kewenangan, dan batasan praktik yang sangat berbeda.

Masyarakat perlu memahami perbedaan-perbedaan ini agar dapat memperoleh layanan kesehatan gigi yang sesuai. 

Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi dan Terapis Gigi

Baca Juga : Jadi Korban Pelecehan Dokter di RS Swasta Malang, Mantan Pasien Segera Lapor Polisi

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini merupakan sejumlah perbedaan antara tukang gigi, dokter gigi dan terapis gigi serta aturan praktiknya:

1. Tukang gigi

Tukang gigi adalah sebutan yang umum digunakan untuk orang yang membuat dan memasang gigi tiruan lepasan tanpa latar belakang pendidikan formal kedokteran gigi. Mereka biasanya belajar secara otodidak atau melalui pengalaman turun-temurun.

Berdasarkan Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pekerjaan Tukang Gigi, berikut beberapa kewenangan tukang gigi:

• membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan

• memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. Artinya tidak diperbolehkan melakukan pencabutan gigi, melakukan tindakan medis seperti penambalan atau perawatan saluran akar dan melakukan tindakan di luar pembuatan gigi tiruan lepasan.

2. Dokter gigi

Dokter gigi adalah seorang dokter yang khusus mempelajari ilmu kesehatan dan penyakit pada gigi dan mulut. Dokter gigi merupakan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan formal kedokteran gigi di perguruan tinggi dan mendapatkan gelar drg. serta memiliki izin praktik.

Dokter gigi spesialis adalah dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi (pendidikan profesi lanjutan) di bidang tertentu, seperti ortodonti (kawat gigi), periodonti (penyakit gusi), bedah mulut, kedokteran gigi anak, konservasi gigi, prostodonsia (rehabilitasi gigi tiruan), dan lainnya. Pendidikan ini umumnya berlangsung selama 3 hingga 4 tahun di institusi pendidikan kedokteran gigi yang terakreditasi

Baca Juga : Benarkah Tidur Tengkurap Bisa Redakan Ngorok? Ini Kata Dokter

Permenkes No. 20 Tahun 2023 menyebut dokter gigi memiliki kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan gigi dasar dan menyeluruh. Mereka berwenang melakukan pemeriksaan, diagnosis, penatalaksanaan penyakit gigi dan mulut secara umum, termasuk penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, perawatan saluran akar, serta edukasi dan promotif preventif kepada pasien. Dokter gigi umum juga bisa merujuk pasien ke dokter gigi spesialis apabila ditemukan kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

3. Terapis gigi-mulut

Terapis gigi dan mulut adalah tenaga kesehatan yang berasal dari jalur pendidikan diploma (minimal D3), yang memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, khususnya pada aspek promotif, preventif, dan tindakan kuratif dasar. Profesi ini merupakan gabungan dari dua profesi sebelumnya, yakni perawat gigi dan asisten dokter gigi, yang kemudian disatukan menjadi "terapis gigi dan mulut" sebagai bagian dari reformasi pendidikan dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, dijelaskan bahwa terapis gigi dan mulut memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan pelayanan kesehatan gigi dasar yang mencakup pemeriksaan, promotif dan edukasi kesehatan gigi, serta tindakan preventif seperti pembersihan karang gigi (scaling), aplikasi fluor, dan pit & fissure sealant.

Namun seluruh tindakan yang dilakukan oleh terapis gigi dan mulut harus berada dalam pengawasan dan pembinaan dokter gigi, terutama ketika dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Terapis gigi-mulut tidak diperbolehkan melakukan tindakan invasif atau kompleks seperti pencabutan gigi tetap, perawatan saluran akar, bedah mulut, atau pemasangan gigi tiruan.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan tukang gigi, dokter gigi dan terapis gigi yang perlu diketahui masyarakat agar bisa mendapatkan pelayanan sesuai dengan keahlian masing-masing dari tukang gigi, dokter gigi dan terapis gigi. Semoga bermanfaat! 


Topik

Kesehatan tukang gigi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri